Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mardani Maming sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK meminta publik menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan Mardani.

Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari detikNews.com, Selasa (26/7/2022).

Sekadar diketahui, Mardani saat ini tengah melawan KPK lewat praperadilan. Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini. Mardani diminta untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Selain itu, KPK berharap masyarakat turut memberikan informasi berkaitan keberadaan Mardani.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” tutur Ali. (dm1)

Bagikan: