
Masohi – DPRD Maluku Tengah, melalui rapat Paripurna ke-12, resmi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda, Jum’at malam, 1 Desember 2023.
Paripurna yang berlangsung di ruang utama lembaga wakil rakyat itu, dipimpin wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa.
Sebelum penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan melalui ketukan palu Haurissa, Sahbudin Hayoto membacakan hasil pembahasan Pansus pembentukan kecamatan tersebut.
Hayoto menjelaskan, pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda yang merupakan pecahan dari Kecamatan Banda merupakan momentum yang dirindukan masyarakat Banda.
“Berbagai dinamika dalam kerja-kerja Pansus telah kita lewati dan kini sudah berada di puncak penetapan di Paripurna ini,” kata Sahbudin yang merupakan ketua Pansus Pembentukan kecamatan Kepulauan Banda.
Dikatakan, jumlah penduduk di Kecamatan Kepulauan Banda sebesar 10.949 jiwa dengan luas wilayah 11.466 km. “Ibu Kota Kecamatan Kepulauan Banda di Negeri Administratif Wailing Spanciby,” ujar Sahbudin.
Setelah mendengar laporan kerja Pansus, Haurissa kemudian meminta persetujuan forum Paripurna tentang penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda dan disetujui.
“Kami menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda menjadi Peraturan Daerah,” kata Haurissa.
Sementara itu, Rakib Sahubawa, Pj Bupati Maluku Tengah mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRD yang sudah bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasan hingga penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.
Dengan Perda tersebut, Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pengresmian kecamatan Baru di Banda yakni Kecamatan Kepulauan Banda.
“Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda merupakan langkah strategis memastikan setiap wilayah daerah kita mendapat perhatian yang layak. (Perda) ini menegaskan agar lebih fokus untuk menyelesaikan tantangan unik yang dimiliki Kepulauan Banda yang mikiki sejarah panjang,” kata Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Jauhari Tuarita di Paripurna tersebut.
Pada Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perada itu, terdapat 10 Pemerintah Negeri Administratif yang tersebar pada beberapa pulau di Banda.
Kesepuluh Negeri tersebut diantaranya, Negeri Administratif Lonthoir, Negeri Administratif Boiyau, Negeri Administratif Waling Spanciby, Negeri Administratif Combir Kasastoren, Negeri Administratif Selamon, Negeri Administratif Dender, Negeri Administratif Pulau Hatta, Negeri Administratif Waer, Negeri administratif Lautang dan Negeri Administratif Uring Tutra.
Dengan pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda maka di Banda akan terdapat dua Kecamatan yakni Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda. (Liputan Malteng / dm1)