Ambon – PT Bumi Perkasa Timur (BPT) buka suara usai sejumlah pedagang melaporkan PT BPT ke DPRD Maluku, Jumat (25/7/2023), terkait rumah kontak (Ruko) yang disegel.
Kuasa hukum PT BPT Yunita Saban mengatakan, pengaduan yang di sampaikan kurang lebih sebanyak 150 orang pemilik ruko ke DPRD Maluku itu terkesan ada penggumpulan massa dan ada pihak yang sengaja mempropoganda hal ini.
Dikatakan, PT. BPT hanya melakukan penutupan sementara terhadap beberapa pengguna ruko yang belum membayar kewajiban sewa kepada pihak PT. BPT sesuai perjanjian antara Pemprov Selaku pihak pertama dan PT. BPT selaku pihak kedua.
“Pengguna ruko yang ditutup sementara ini sudah dikasih sosialisasi bahkan sudah ada surat peringatan 1 sampai 3. Tetapi, sampai saat ini mereka masih tidak membayar, padahal itu kewajiban mereka. Sehingga jika mereka sudah tempati ruko-ruko kemudian tidak mau membayar tentunya ini sangat merugikan PAD Pemprov Maluku,” jelas Yunita.
Karena ada HGB yang telah diperpanjang tapi para pengguna ruko ini masih juga tidak mau membayar kewajiban mereka, atas dasar itu sehingga PT. BPT mengambil langkah untuk sementara bagi pengguna ruko-ruko yang belum melakukan kewajibannya harus ditutup sementara untuk dilakukan penertiban.
“Pihak PT. BPT tidak arogansi dalam melakukan penutupan sementara tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yunita.
Menurutnya, bisa saja yang datang dari 150 orang tersebut itu sebagian orang saja yang pengguna ruko, karena faktanya ada juga pengguna ruko yang sudah melaksanakan kewajiban mereka.
Dijelaskan, pengguna ruko yang belum membayar ini mereka sudah pernah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Ambon. Hasil gugatan mereka telah ditolak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 11/PDT/2022/PT.Amb tanggal 6 April 2022 Jo. Putusan Kasasi No. 2955 K/Pdt/2022 dengan amar putusan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Pengguna ruko yang mengajukan gugatan perdata ini mereka hanya 69 orang dan mereka inilah yang membangkang tidak mau membayar bahkan masih ada tunggakan ke Pemprov juga yang belum dibayarkan.
“Harusnya ini yang menjadi persoalan karena mereka sudah tempati ruko bertahun-tahun dan berjualan setiap hari mendapat keuntungan, tetapi tidak mau membayar kewajiban mereka,” pungkas Yunita. (dm1)