Ambon – Mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) Marlatu Laurence Leleury, dilaporkan ke polisi karena diduga telah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilahan milik Ledrik Kosten berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 BPN Malteng kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti anomor: 00061/Bumey seluas 19.940 M2.
“Kami kuasa hukum dari Ledrik Kosten, Selasa 25 Juli 2023 telah melaporkan ke SPKT Polda Maluku dengan Terlapor Bapak Marlatu Laurence Leleury, SE pemilik SPBU di Desa Bumey Kecamatan TNS atau mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, terkait dengan pembangunan SPBU di atas lahan milik klien kami,” kata kuasa hukum Ledrik Kosten, Malik Raudhi Tuasamu, Kamis (26/7/2023).
Pelaporan yang telah dilakukan, lanjut Tuasamu, karena Marlatu L. Leleuri telah menguasai lahan seluas 1.444 M2 yang merupakan bagian tanah dari sertifikat nomor 00061/Bumey sejak tahun 1988 dengan melakukan penjualan bensin secara eceran dan kemudian membangun SPBU.
“Klien kami telah berupaya melarang untuk melakukan aktifitas diatas tanah tersebut, dan kami selaku kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secera kekeluargaan,” ujar Tuasamu.
Menurutnya, upaya hukum pidana terkiat dengan penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin, harus dilakukan karena SPBU telah berdiri diatas lahan tersebut.
“Kami menduga bahwa ada manipulasi surat-surat, sehingga SPBU tersebut dapat berdiri di atas lahan milik klien kami. Karena itu untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terhadap klien kami, dengan harapan agar tdrlapor bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Tuasamu. (dm1)