Ambon – Pembahasan tahap satu Rancangan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda tuntas dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Tengah.
Saat ini Ranperda tersebut sudah dikirimkan ke Gubernur Maluku untuk tahapan fasilitasi.
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, baik Gubernur Maluku Murad Ismail dan Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa memastikan kepada masyarakat Banda bahwa mereka akan mekarkan Kecamatan Kepulauan Banda.
Pemprov punya waktu maksimal 15 hari untuk lakukan pendalaman Ranperda tersebut sebelum DPRD melakukan paripurna persetujuan.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku, Hendrik Tanatte saat di Masohi, Selasa (28/11/2023)
“Di Pansus sudah selesai kemarin (Senin) dan saat ini kita sudah ajukan ke Gubernur untuk tahapan fasilitasi (telaah),” kata Hendrik.
Dikatakan, waktu 15 hari adalah ketentuan, namun dia pastikan pihak Pemprov bisa lebih cepat fasilitasi rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.
“Jadi kalau dalam fasilitasi ada perubahan karena harus penyesuaian peraturan lebih tinggi maka dilakukan. Namun kalau tidak ada, diserahkan ke DPRD untuk dilakukan paripurna persetujuan,” singkatnya.
Nantinya kata Hendrik, calon Ibu Kota Kecamatan Kepulauan Banda berlokasi di Wailing Spanciby tepatnya di Pulau Banda Besar. Sementara dua lokasi jadi alternatif setelah ada pengembangan pembangunan yakni Waer dan Dender.
“Untuk saat ini Wailing Spanciby final sebagai Calon Ibu Kota Kecamatan Kepulauan Banda,” tandasnya.
Di calon Kecamatan Kepulauan Banda terdapat 10 Pemerintah Negeri Administratif yang tersebar pada empat pulau di Banda. (Liputan Malteng / dm1)