Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena memberikan peringatan (warning) kepada warga yang tinggal di Pasar Gambus, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, untuk segera mengosongkan lokasi tersebut sampai batas waktu 31 Desember 2023 mendatang.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berencana mengalihfungsikan  Pasar Gambus menjadi lahan parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.

“Saya  telah bertemu dengan perwakilan dari RT/RW setempat. Warga setempat yang tinggal di situ diminta segera mengosongkan lokasi tersebut dan telah kita sepakati bersama sehingga Pemkot Ambon memberikan waktu kepada warga sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang,” ujar Watimena di Balai Kota Ambon, Senin (30/1/2023).

“Telah kita sepakati untuk warga keluar pada 31 Desember 2023 di mana surat pernyataan akan disampaikan kepada Pemkot sehingga 1 Januari 2024 kita ratakan dengan tanah Pasar Gambus untuk kepentingan Pemkot Ambon,” tegasnya.

Menurut Wattimena, kesepakatan itu menjadi solusi bagi Pemkot Ambon dan warga yang menghuni Pasar Gambus.

“Saya rasa ini winwin solution. Di satu sisi kita ingin manfaatkan aset Pemkot Ambon, tapi di sisi lain kita juga memperhatikan yang cari nafkah disitu,” tuturnya.

“Kesepakatan itu tanpa adanya opsi relokasi ke pasar lainnya karena keterbatasan lahan. Kita deal tanpa opsi apapun. Kita pikirkan nasib mereka, tapi kita juga terbatas dalam lahan yang dimiliki Pemkot Ambon,” ujarnya.

Dijelaskan Wattimena, setelah rata dengan tanah, Pasar Gambus akan dijadikan lahan parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.

Namun, kawasan tersebut bisa saja ditata dengan konsep baru sebagai tempat berjualan yang lebih baik.

“Awalnya (Pasar Gambus) untuk parkiran truk yang bongkar muat di pelabuhan Yos Sudarso, tapi nanti kita lihat lagi. Bisa saja dengan konsep baru kita tata itu sebagai tempat jualan yang lebih bermartabat dan manusiawi. Rentang waktu hampir setahun ini kiranya dapat dimanfaatkan oleh warga penghuni  Pasar Gambus untuk mencari tempat tinggal yang baru,” ungkapnya.

“Warga juga dapat mempersiapakan pembongkaran secara pribadi tempat berjualan mereka saat ini sehingga 31 Desember 2023 kawasan tersebut sudah bersih,” tutup Wattimena. (dm2)

Bagikan: