Ambon – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menutup masa sidang II Tahun Sidang 2026 dan membuka masa sidang III Tahun Sidang 2026, dalam rapat paripurna internal yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku itu dihadiri pimpinan serta anggota DPRD dan Sekretariat DPRD.

Dalam berbagai hal, Benhur menjelaskan, penutupan dan pembukaan masa konferensi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Menurutnya, masa konferensi kedua sebenarnya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun karena agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026, maka paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin (25/5).

“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa konferensi kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujar Benhur.

Ia mengungkapkan, beberapa agenda yang belum terlaksana yakni verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

Selama masa konferensi kedua, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus.

Selama masa konferensi kedua, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus.

Benhur menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD juga aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategi nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga kegiatan bersama pemerintah pusat.

Dalam laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 259 surat masuk yang diterima DPRD Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sedangkan surat keluar mencapai 137 dokumen. (dm1)

Bagikan: