Ambon – Pemberian gaji kepada sejumlah tenaga honorer di Kota Ambon ternyata tidak seperti yang banyak orang fikirkan.

Pasalnya, masih banyak dari tenaga honorer yang hanya di bayar per bulan sebesar Rp. 300.000. Karena itu, Pemkot Ambon diminta lebih serius memperhentikan kesejahteraan tenaga honorer.

“Kami minta Pemkot Ambon untuk memberikan gaji tenaga honorer sesuai standar Upah Minimum (UM) Kota Ambon dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu, di Balai Rakyat Kota Ambon, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena harus mempertimbangkan seluruh gaji tenaga honorer yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah Kota Ambon.

Selain itu, pemberian gaji tenaga honorer sesuai standar UM Kota Ambon dan UMP Maluku diberlakukan bukan hanya untuk tenaga honorer di lingkup pemerintah saja. Tetapi, juga harus berlaku di instansi swasta.

“Ini juga berlaku untuk para pelaku usaha,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia menjelaskan, melihat kondisi ekonomi saat ini tidak sebanding dengan gaji yang mereka terima.

Pihaknya melalui Komisi I DPRD Kota Ambon akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Karena yang terpenting, kesejahteraan tenaga honorer harus bisa dilihat secara merata.

Sekedar diketahui, Upah Minumum (UM) Kota Ambon tahun 2022 naik sebesar Rp 2.731.502. Dari sebelumnya tahun sebelumnya sebesar Rp 2.643.387.

Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 14.351 menjadi Rp 2.619.312. Tahun sebelumnya UMP Maluku yakni Rp 2.604.961. (dm2)

Bagikan: