
Ambon – Puluhan Warga yang membeli Rumah subsidi di Kawasan Tawiri Kota Ambon , beberpa hari lau gelar Aksi Demo di Kantor Dprd Provinsi,Dprd Kota Ambon dan di Kantor Gubernur Maluku, menuntut dana mereka harus dikembalikan oleh Pihak PT Pembangunan Lestari Jaya (PLJ),di bawa Pimpinan Betti Pattikaihattu.
Pasalnya ,Warga Merasa di Tipu habis- habisan ,oleh Bos PT Pembangunan Lestari Jaya (PLJ), Betti Pattikaihattu itu.
Menanggapi Hal itu, Bos PT Pembangunan Lestari Jaya (PLJ), Betti Pattikaihattu menegaskan, selama ini sudah berjuang mereleasasikan Rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun, kata dia, ada oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku dan oknum di perbankan ikut menghambat dan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga program sejuta rumah yang digagas Presiden Jokowi itu, mengalami kendala.
“Makanya saya sudah lapor mereka ke Bareskrim Polri dan Direskrimsus Polda Maluku,”kata Pattikaihattu, kepada sejumlah awak media, “Sabtu (17/6/2023).
Pernyataan Pattikaihatu, sekaligus menepis sekelompok orang yang melakukan aksi demo terkait program pembangunan rumah bagi MBR di Kantor Gubernur Maluku, beberapa hari lalu.
”Aksi demo ada yang tunggangi. Mereka justeru yang melakukan pembohongan mengatasnamakan PT PLJ,”tegasnya.
Dia menuturkan, program rumah bagi MBR sudah bergilir 2015 lalu hingga 2020 lalu itu pihaknya sudah bangun kerjasama lewat Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Pemprov untuk bangun rumah sebanyak 4 ribu unit dengan harga murah.
”Ketika itu satu unit rumah yang dibangun 2020 lalu, senilai 168 juta dari sebelumnya satu unit ditajun 2017 senilai Rp 158 juta. Memang harga rumah naik karena ada kenaikan material. Jadi pelaksanaan pekerjaan sampai 2020. Selama 5 tahun,”paparnya.
Diakui, pihaknya sudah membangun rumah dan mengajukan permohonan kepada Pemprov, namun dia menuding ada yang sengaja menghambat. Mesti mereka demo di BRI. BRI tidak cairkan dana mereka
Soal, pendemo menuntut dana mereka dikembalikan bervariasi hingga puluhan juta , dia membantah kalau dana mereka ditahan pihaknya.
“Seharusnya dibuktikan dengan kuitansi. Harus daftar pakai uang muka. Daftar uang muka sesuai dengan harga rumah. Mau beli rumah ke ibu daftar uang DP. DP itu bukan Rp 30 juta. DP itu 5 persen sampai 6 persen dari harga rumah. Jadi kalau mereka mengaku bayar hingga Rp 30 juta itu mereka bohong. Makanya saya lapor pendemo ke Polda Maluku,” tegasnya.
Terkait dengan siapa pejabat yang dilaporkan ke Polisi, dirinya mengaku, telah melaporkan mantan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dan mantan Kadis Perumahan Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Lanjut Kata dia, Mereka diduga memempengaruhi atau lewat kebijakan melarang pegawai dilingkungan pemerintah provinsi Maluku, melakukan angka kredit untuk mendapat rumah yang disediakan
Tak hanya disitu, Pattikaihattu juga telah mempolisikan sejumlah oknum di PT BNI dan PT BRI ke Polda Maluku. Dia melaporkan dua pegawai BNI dan BRI atas nama Riyanti Julius Tulak dan Mei Latuconsina.
Mereka dilaporkan Pattikaihattu atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau menghilangkan barang bukti orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 ayat 406 KUHPidana.
”Saya lapor karena mereka menghilangkan dokumen khususnya konsumen PNS yang kami telah ajukan pada tahun 5 Juni 2017 lalu. Kita ajukan untuk proses KPR-nya untuk pelaksanaan angka kredit khusus pemda Maluku,”kata Pattikaihattu
Dia mengaku, KPR subsidi merupakan bantuan pemerintah pusat, bagi masyarakat ekonomi rendah berupa kredit KPR dengan bunga 5 persen, serta uang muka 1 sampai 5 persen. “Jadi tenornya 20 tahun. Dan ada juga bantuan subsidi uang muka dari pemerintah pusat kepada pegawai berpenghasilan rendah memiliki rumah dari pengembang atau PT Lestari Pembangunan Jaya,”jelasnya.
Dikatakan, PT Lestari Pembangunan Jaya bekerjasama dengan Bapetarum PNS yang sekarang berganti nama menjadi BKPera untuk menyelenggarakan perumahan bersubsidi bagi PNS melalui layanan Bapetarum dengan dasar hukum Kepres dengan mensuplai rumah subsidi itu dari Kementerian PUPR sebagai pengelola dana SLPP.
Jadi itu bantuan pemerintah pusat agar pegawai berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dari bantuan pemerintah pusat. Jadi ini subsidi KPR ini yang salah dikelola dan salah dilaksanakan sesuai aturan oleh bank pelaksana dengan oknum-oknum pemerintah provinsi Maluku dan oknum pemerintah Kota Ambon,”bebernya.
Untuk itu, dia menuding, terjadi penyimpangan berupa penggelapan anggaran, sehingga bantuan pemerintah dianulir menjadi KPR dan dialihkan ke perusahaan pengembang lainnya.
“Jadi subsidi LPP KPR adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa dapat memiliki rumah. Jadi pemerintah berikan bantuan ini bekerjasama dengan bank pelaksana, yakni BNI, BRI, dan BTN. Jadi bank pelaksana mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR, untuk menjadi bank penyaluran subsidi KPR,”jelasnya
Dia berharap, pihak kepolisian menindaklanjuti laporanya. Dia menegaskan, dokumen pengajuan angka kredit yang diduga disalahgunakan atau dihilangkan.
”Saya minta Polisi tindkalanjuti laporan saya. Saya minta ktoscek laporan saya sejauh mana penanganan di Polda Maluku,”ingatnya.
Kalau di Pemkot Ambon ada dugaan tindak pidana korupsi dana Pasititas Utilitas Umum (PSU). Kalau Pemda Provinsi indikasi bantuan MBR subsidi kepada PNS Pemda Provinsi Maluku, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibangun rumah oleh PT LPJ.
“Jadi ada indikasi korupsi oknum Pemprov dan BRI. Itu bantuan subsidi. Mereka alihkan. Mereka tidak membiayai pembangunan rumah, tapi pemerintah pusat turunkan uang kepada PT LPJ, BRI ambil lalu alihkan ke KPR komersial,”bebernya.
Dia juga mengigatkan, oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang menghambat angka kredit pegawai untuk memiliki rumah agat diberikan sanksi tegas.
“Mereka ini menghambat program pemerintah pusat bagi pegawai mendapatkan rumah yang layak dan murah,”harapnya.