Ambon – Masyarakat Hative Kecil harus dikucilkan di negerinya sendiri. Akses jalan yang mereka gunakan selama ini diblokade oleh pemilik lahan.
Blokade jalan ternyata sudah berlangsung sejak bulan Maret 2024 dengan alasan untuk kepentingan operasional. Bisa dibayangkan hampir 3 tahun, warga 9 KK dengan 28 jiwa yang tinggal di RT 001/RW 01 dibiarkan tidak memiliki akses jalan.
Akses jalan tunggal ini sempat dibuka ketika Bodewin Wattimena kala itu ditunjuk sebagai Pejabat Walikota Ambon.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton menjelaskan masalah ini antara pemilik lahan dengan warga setempat yang berimbas pada penutupan akses yang mereka gunakan selama ini.
Menurut Solihin, mediasi awal telah dilakukan dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Tadi sudah dipertemukan dengan pemilik lahan. Mereka akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya kepada media di kantornya, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, permasalahan ini menyangkut kepentingan dua pihak, yakni kebutuhan operasional PLN dan hak masyarakat atas akses jalan. “Kalau akses ditutup tentu merugikan masyarakat. Tapi di sisi lain ada kepentingan PLN dan pemilik lahan, sehingga harus dicari jalan tengah,” katanya.
Komisi I akan terus mengawali proses tersebut bersama Pemerintah Kota Ambon dan pihak PLN, agar menghasilkan keputusan yang tidak merugikan semua pihak.
“Harapannya ada solusi bersama, masyarakat tetap bisa mengakses jalan, sementara hak pemilik lahan juga tetap dihormati,” pungkasnya. (dm1)





