Ambon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan, Muhajir Bahta membantah jika dirinya terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Buru Selatan periode 2014-2019 yang sementara ditangani Reskrimsus Polda Maluku.
Muhajir menegaskan, mobil dinas (Modis) miliknya sudah tidak lagi dipakai akhir 2016 sejak pemberlakuan PP No 18 tahun 2017.
“Saya sudah mengembalikan mobil dengan menandatangani berita acara pengembalian karena mobil saya rusak dan bendahara barang langsung mengecek mobil sesuai dengan lokasi yang ada di Desa Waelikut,” kata Muhajir, Rabu (24/2/2021)
Soal temuan BPK tahun 2019 atas hasil audit penggunaan anggaran APBD tahun 2018, Muhajir menyesalkan sekwan dan bendahara barang lalai karena tidak memasukan dokumen-dokumen yang dirinya sudah serahkan.
“Bahkan kami tidak dikonfirmasi sehingga temuan awal oleh BPK itu kami tidak tahu,” sesalnya.
Terhadap temuan itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke BPK perwakilan Maluku. Dan membawa semua dokumen yang tidak diserahkan oleh sekwan dan bendahara barang pada saat pemeriksaan BPK.
“Berdasarkan bukti-bukti kerusakan fisik mobil dan berita acara sudah kami masukan karena kelalaian sekwan dan bendahara barang, maka kami diminta proses perbaikan data-data dan diusulkan kepada BPK RI untuk dilakukan penghapusan lewat inspektorat sesuai mekanisme,” jelasnya.
Muhajir menduga jika isu-isu yang tidak fair ini dimainkan oknum-oknum tertentu sarat dengan motif politik untuk menyerang pribadi dirinya dan upaya pembunuhan karakter.
Dikatakan, soal berita temuan korupsi yang mengarah kepada dirinya sebanyak Rp. 1 miliar itu tidaklah benar.
Muhajir bahkan menghimbau kepada semua pihak termasuk adik-adik mahasiwa untuk mendorong pemberantasan korupsi di Buru Selatan dengan cara-cara yang elegan.
“Ada miss persepsi di publik bahwa saya korupsi Rp 1 Milyar itu tidak benar. Soal temuan Rp. 159 juta itu sudah kami tunjukkan bukti fisiknya bahwa kami tidak gunakan sehingga itu menjadi clear,” tandasnya. (dm2)