Ambon – Sebanyak 200 lapak/kios berukuran 2×2 meter di atas trotoar pantai Losari dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang di bangun oleh pihak ketiga pada bulan Februari 2022 lalu terancam dibongkar. Hal ini dinilai tidak layak diatas trotoar, karena dikhususkan untuk pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan.
“Untuk lapak itu, seperti yang pak Penjabat Walikota sampaikan kalau tidak ada orang yang menempati itu ya dibongkar saja. Disatu sisi lapak disitu tidak layak, karena dia menempati trotoar,” jelas Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatallohy di Balai Kota Ambon, Rabu (10/8/2022).
Dikatakan, lapak yang dibangun di atas trotoar adalah milik pihak ketiga. Pemkot Ambon juga tidak tahu-menahu bagaimana sampai pihak ketiga bisa membangun lapak di atas trotoar.
“Itu kan pihak ketiga punya, kita juga tidak tahu bagaimana sampai lapak bisa di bangun disitu,” tandas Fahmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, John Slarmanat menambahkan, pembangunan lapak itu diperuntukkan bagi pedagang pakaian.
“Dibangunnya lapak/kios untuk para pedagang, namun pemindahan penjual pakaian lantaran dirasa tidak efektif saat digabungkan dengan pedagang sayur-sayuran,” pungkas dia. (dm2)