Ambon – Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengakui, belum bisa berkomentar terkait Surat Keputusan Pensiunan ASN Pemkot Ambon pada masa jabatan mantan Walikota Richard Louhenapessy karena masih menunggu hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Disaat ini saya tidak bisa berkomentar. Tapi yang pastinya, beberapa waktu yang lalu saya sudah berkoordinasi dengan KPK soal SK-SK tersebut.” ujar Bodewin di Balai Kota Ambon, Jum’at (22/7/ 2022).
“Memang ada SK yang saya tidak tandatangani, karena itu sudah berlaku sebelum saya menjadi Penjabat Walikota,” tandasnya.
Terkait hal itu, Bodewin mengatakan dirinya belum bisa menanggapi lebih jauh karena Kepala BKPSDM Kota Ambon yang diberi tugas sampai saat ini belum melapor hasil konsultasi tersebut ke KPK.
“Belum ada info atau laporan sampai saat ini ke saya, jadi saya belum bisa berkomentar,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang sumber informasi itu dari dalam KPK yang belum ijinkan mantan Walikota tanda tangan SK, tidak soal.
Pemkot Ambon pada prinsipnya ada banyak hal yang mesti diselesaikan lewat penandatanganan SK, misalnya SK pensiun. Kalau tidak teken SK, maka pegawai itu tidak bisa terima pensiun
“Karena pensiun itu dimasa kepemimpinan Pak Richard, saya tidak punya kewenangan untuk menandatangani itu,” ujarnya.
Jika kemudian pertimbangan KPK dari sisi teknis dan aturan tidak bisa, maka dirinya akui harus ikuti. Pihaknya akan mencari cara lain untuk menyelesaikan persoalan itu.
Ditegaskannya, kalau SK yang lain ada sebagian yang bisa didelegasikan atau ditandatangani oleh Sekretaris Kota. Tetapi, yang tidak bisa didelegasikan atau diberi kewenangan ke yang lain, itu menjadi hal yang paling penting untuk kita selesaikan.
Misalnya, tambahnya, ada opsi ketika surati KPK maka juga harus tembusan ke KemenPAN-RB, Kemendagri dan Kepala BKN agar bisa dibicarakan bersama ditingkat pusat.
“Prinsipnya soal Pa Richard tandatangan dan tidak, tidak masalah. Tapi, persoalannya jika tidak tanda tangan maka ada banyak yang tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Bodewin masih menunggu laporan dari Kepala BKD yang ditugaskan untuk membawa berkas ke Richard Louhenapessy Ambon lewat KPK. (dm2)