Ambon– Sejumlah kendaraan dinas baik itu mobil operasional maupun kendaraan lain seperti traktor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang telah di tertibkan bakal dilakukan pelelangan oleh Pemkot Ambon.

“Jadi ada sebanyak 32 mobil dinas yang telah di tertibkan akan di lakukan pelelangan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gasperz, Sabtu (21/1/2023).

Bagian Aset Pemkot Ambon telah menarik 32 kendaraan dinas baik yang masih dapat digunakan maupun telah mengalami kerusakan dan kini sementara ditampung di gedung percetakan negara.

Untuk kendaraan yang ditarik, akan dilakukan pelelangan oleh Pemkot Ambon. Sedangkan, kendaraan yang rusak berat maupun tidak dapat di perbaiki, kendaraan tersebut dikategorikan limbah padat atau besi tua.

Dikatakannya, tidak semua kendaraan akan dilelang karena Sekretaris Kota sebagai pengelola barang dan selaku pembantu pengelola akan melihat kebutuhan-kebutuhan pada setiap OPD lingkup Pemkot Ambon, yang mana masih kurang kendaraan operasional. Mobil yang ditarik ini akan dialihkan untuk digunakan OPD tersebut.

Hanya saja, ada beberapa mobil dinas yang ditarik saat ini telah dialihkan untuk operasional, seperti dua kendaraan yang telah diberikan ke dinas PUPR sebagai mobil operasional dan satu unit untuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Saat ditanya soal kendaraan roda dua yang masih digunakan orang yang tidak berhak menggunakan, kata Apries, kendaraan roda dua yang tidak memenuhi administrasi tetap ditarik. Tetapi, yang bisa menyesuaikan dengan administrasinya yang bersangkutan dapat menggunakan.

“Jika seseorang ingin memiliki kendaraan dinas ada persyaratanya, minimal kendaraan dinas harus digunakan untuk operasional pemerintah selama tujuh tahun sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, seluruh kendaraan dinas yang kini diamankan di gedung percetakan negara yang beroperasi selama tujuh tahun bahkan lebih dapat di lelang dan juga digunakan untuk operasional OPD yang tidak memiliki kendaraan. (dm2)

Bagikan: