
Ambon – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon secepatnya memberlakukan SK Perampingan Jalur Angkot.
Pasalnya, terkait dengan masalah sopir angkot rute Passo, Hunuth, dan Laha yang ditilang berulang kali saat melewati jalan Jenderal Sudirman seperti yang dikeluhkan mereka beberapa hari yang lalu saat mendatangi gedung DPRD Kota Ambon.
“DPRD Kota Ambon minta agar Dishub Ambon secepatnya berlakukan SK Walikota Ambon Nomor 345 Tentang Perampingan Jalur Angkot,” ujar Margaretha, Selasa (26/7/2022).
Permasalahan izin trayek sudah ditangani Penjabat Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, sehingga untuk persoalan implementasi tidak perlu harus janji tinggal janji.
“Itu SK-nya sudah ada, jadi jangan hanya bicara tapi tidak terealisasi. Harus ada bukti, ini semua kan demi warga Kota Ambon,” pinta politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette mengaku jika para supir angkot yang ditilang polisi karena SK Walikota Ambon Nomor 345 Tentang Perampingan Jalur Angkot belum berlaku.
SK tersebut baru akan diberlakukan setelah penertiban Terminal Mardika Ambon. Mengingat, akan ada pergeseran beberapa jalur angkot. Seperti angkot jalur Hative Kecil, Laha, dan Hunuth yang awalnya di Terminal A1 akan berpindah ke Terminal A2.
“Kita tunggu gelar penertiban Terminal Mardika dulu, sudah selesai baru kita lihat yang lain termasuk SK perampingan jalur angkot,” ujarnya. (dm2)