Ambon – Manajer Operasional PT. Pelni Cabang Ambon Mohammad Asegaff mengatakan, kapal perintis sudah kembali beroperasi setelah sebelumnya dilarang akibat cuaca buruk beberapa hari terakhir di perairan Maluku.

Pasalnya, peringatan terkait dengan terjadinya gelombang laut 4 meter berbahaya bagi aktivitas pelayaran.

“Iya sebelumnya tidak diizinkan berlayar, tetapi pelarangan akibat cuaca ekstrim sudah di cabut sehingga layanan kapal perintis kembali aktif di Provinsi Maluku mulai Selasa kemarin,” kata Muhammad di Ambon, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan, kapal perintis Sabuk Nusantara 71 sudah melayani penumpang dan pengiriman barang dari Ambon menuju Kabupaten Maluku Tenggara sampai Maluku Barat Daya sesuai dengan rute pelayarannya.

“Jadi kemarin tanggal 19 Juli 2022 pada pukul 20.00 WIB diberangkatkan KM Sabuk Nusantara 71,” ujarnya.

Ia menambahkan, kapal tersebut mestinya berangkat pada 15 Juli lalu, namun tertunda karena larangan kapal akibat cuaca buruk yang terjadi.

“Untuk calon penumpang cukup banyak, karena KM Sabuk Nusantara 71 rute perjalanan menuju pelabuhan Amahai, Serua, Nila, Teon, Bebar, Hulur, Romang, Kisar, Leti, Moa, Lakor, Luang, Lelang, Tepa, Lewa, Kron, Kroin , Marsela, Samlaki, Tual, dan kembali ke Ambon,” jelasnya.

“Keberangkatan Selasa malam itu sudah ada persetujuan dengan pihak nahkoda kapal yang diluncurkan untuk berangkat,” tambahnya.

“Jadi kita tidak bisa paksakan kondisi seperti ini untuk tetap berangkat, kalau nahkoda tidak berani kita tidak bisa paksakan mereka karena ini juga demi keselamatan penumpang,” lanjut Asegaff.

Sudah ada aturan baru terkait protokol kesehatan untuk kapal Pelni maupun kapal perintis yakni kewajiban untuk vaksin ketiga atau booster bagi penumpang bisa langsung naik ke kapal.

Dikatakan, vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi termasuk transportasi laut .

Aturan baru ini sudah berlaku dan dimulai 17 Juli kemarin. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Sedangkan yang baru vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen negatif Covid-19 dan yang vaksin pertama harus menentukan hasil tes PCR.

“Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun kalau vaksin kedua juga bebas, dan anak usia 0-6 tahun bebas mengikuti orangtuanya,” ujarnya. (dm2)

Bagikan: