Ambon – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan, Hadi Longa, mengatakan pengembalian mobil dinas (Modis) anggota DPRD Buru Selatan sudah sesuai aturan yakni dikembalikan sebelum PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD berlaku.
“Mobil dinas dipakai terakhir September tahun 2017, sedangkan pembayaran tunjangan transportasi dilakukan tahun 2018,” kata Hadi, Senin (22/2/2021).
Dijelaskan, setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2017, maka seluruh mobil dinas yang diberikan kepada anggota DPRD ditarik dan dibuktikan dengan berita acara penyerahan barang.
Namun, pada saat pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, barang-barang tersebut telah diberikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tapi secara fisik tidak dibuktikan karena mobil tersebut mengalami kerusakan parah.
“Karena tidak dibuktikan secara fisik maka itu dianggap temuan oleh BPK,” lanjutnya.
Bendahara barang sekretariat DPRD Buru Selatan, Syamsudin Tibi mengatakan, mobil-mobil tersebut tidak dipakai lagi karena rusak parah. Dan pihaknya memiliki bukti. Pihak kepolisian juga sudah melakukan uji petik, dan ada berita acaranya.
“Jadi enam mobil rusak itu dua berada di bengkel Ambon, sisanya empat di Namrole,” katanya.
Membantah
Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta menjelaskan, mobil dinas miliknya sudah tidak lagi dipakai akhir 2016 sejak pemberlakuan PP No 18 tahun 2017. Dia membantah, jika tunjangan transportasi yang sudah dia diterima tidak sesuai aturan.
“Saya sudah mengembalikan mobil dengan menandatangani berita acara pengembalian karena mobil saya rusak dan bendahara barang langsung mengecek mobil sesuai dengan lokasi yang ada di Desa Waelikut,” ungkap Muhajir.
Soal temuan BPK tahun 2019 atas hasil audit penggunaan APBD tahun 2018, Muhajir menyesalkan sekwan dan bendahara barang lalai karena tidak memasukan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan.
“Bahkan kami tidak dikonfirmasi sehingga temuan awal oleh BPK itu kami tidak tahu,” sesalnya.
Terhadap temuan itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke BPK perwakilan Maluku. Dan membawa semua dokumen yang tidak diserahkan oleh sekwan dan bendahara barang pada saat pemeriksaan BPK.
“Berdasarkan bukti-bukti kerusakan fisik mobil dan berita acara sudah kami masukan karena kelalaian sekwan dan bendahara barang, maka kami diminta proses perbaikan data-data dan diusulkan kepada BPK RI untuk dilakukan penghapusan lewat inspektorat sesuai mekanisme,” jelasnya.
Muhajir membenarkan, telah diperiksa Diretkrimsus Polda Maluku beberapa hari lalu terkait dugaan penerimaan uang tunjangan transportasi.
“Faktanya mobil itu sudah tidak lagi saya gunakan sejak akhir 2016. PP nomor 18 berlaku di akhir 2017. Awal 2018 saya mendapatkan tunjangan transportasi dan mobil itu sudah tidak ada,” kata Muhajir. (dm2)