Masohi – Tak hanya Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk menjadi penjabat di desa adat atau negeri adat, masyarakat adat setempat pun dapat diangkat menjadi penjabat (Pj) di desa adat atau negeri adat.

Hal tersebut didasari pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana dalam penjelasan umum disebutkan bahwa, dalam hal kekosongan jabatan kepala desa adat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan penjabat yang berasal dari masyarakat desa adat yang bersangkutan.

“Atas dasar itulah, maka ada desa adat yang penjabat kepala desanya ditetapkan oleh pemerintah daerah dari masyarakat setempat dan ada juga yang ditetapkan dari PNS,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Maluku Tengah Santri Witak, Sabtu (27/5/2023).

Putra Banda Neira menjelaskan, bahwa Penetapan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa Adat dalam penjelasan UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana disebutkan diatas, menggunakan kalimat “Pemda” *dapat* menetapkan Penjabat Desa Adat dari masyarakat adat yang bersangkutan”.

Kata dapat menunjukan tidak mutlak harus atau wajib dari masyarakat adat saja tetapi atas dasar kewenangan Pemda, maka Pemda juga dapat menetapkan penjabat yang berasal dari PNS.

Untuk desa atau negeri di Maluku Tengah dengan sebutan Negeri Administratif, telah dengan tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandasnya.

Santrik mengungkapkan, dalam hal terjadi kekosongan kepala desa (Negeri Administrasi) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, Bupati atau Walikota menunjuk penjabat kepala desa yang berasal dari PNS. Oleh sebab itu, maka kesimpulannya bahwa :

A. Bagi Desa/Negeri Adat, penjabat desa adat dapat ditetapkan dari masyarakat adat yang bersangkutan dan dapat juga dari PNS

B. Sedangkan untuk desa atau yang sering disebut negeri administratif, maka Penjabat Kepala Desanya wajib dari PNS dan tidak diperkenankan dari masyarakat yang bersangkutan. (dm1)

Bagikan: