Masohi – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa menginstruksikan kepada instansi teknis terkait agar setiap bulan kepala desa, kepala pemerintahan negeri beserta jajaranya agar di berikan gaji setiap bulan.

Tujuanya, agar mereka membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini karena banyak BPJS tidak aktif karena keterlambatan pembayaran gaji.

“Harapan Bapak Penjabat Bupati, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa gaji dibayar setiap bulan. Tidak lagi menunggu pencairan Anggaran Dana Desa (ADD),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena, Rabu (22/1/2025).

La Baiena mengaku, Pemerintah Kabupaten berencana membayarkan gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa setiap bulan. Pasalnya, banyak BPJS perangkat desa yang tidak aktif karena terlambat membayarkan gaji.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, diminta segera menyiapkan regulasinya agar tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Jadi instansi terkait yang menyiapkan regulasinya dan di sini kita lihat bersama. Mereka diberikan gaji bulanan karena selain untuk kebutuhan sehari-hari juga bisa membayar BPJS,” katanya.

Ia mengatakan, banyak pejabat desa BPJS yang tidak aktif karena terlambat membayar gaji. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten berencana membayar gaji aparatur desa pada Januari 2025.

“Pemerintah berencana Januari. Namun apakah gaji akan dibayarkan terlebih dahulu atau bersamaan dengan tahap 3 ADD belum dapat dipastikan, namun Bapak Penjabat Bupati menginginkannya,” pungkas La Baiena. (dm1)

Bagikan: