Ambon – Pelaksana Tugas Direktur PDAM Kota Ambon, Rina Purmiassa, optimis sekitar Rp. 11 miliar piutang atau tunggakan masyarakat dapat tertagih.
“Kalau berbicara berapa nilai tunggakan, jumlahnya ribuan pelanggan dengan nilai kurang lebih yang masih dapat kita akui untuk ditagih itu mendekati Rp. 11 miliar. Sementara yang sudah kita kategorikan sudah sulit atau tidak dapat tertagih itu ada kurang lebih Rp. 23 miliar,” ungkap Purmiassa, Kamis (20/10/2022)
Dia mengaku, dengan kondisi likulitas seperti itu, PDAM kesulitan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memperluas jangkauan pelayanan, karena itu butuhkan dana untuk melakukan itu semua.
“September kemarin kita sudah tawarkan penghapusan denda terhadap tunggakan, karena kalau masyarakat mau bayar denda itu 25 persen dari nilai tunggakan.
Bahkan kita discon 10 persen juga, tetapi itu tidak memberikan feedback yang signifikan bagi PDAM, sehingga akhirnya kita memutuskan untuk minta kejaksaan sebagai pengacara negara Negara melakukan mediasi dengan para pihak,” ujarnya.
Dengan langkah yang telah dilakukan kemarin, pihaknya berharap mediasi tidak bermuara pada tindakan hukum. Artinya, mereka dapat memenuhi kewajibannya, agar PDAM juga bisa memperbaiki kualitas layanan dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau yang saya 11 miliar itu identifikasi data piutang dari 2019. Sedangkan yang 23 miliar yang diketahui hampir sudah tidak bisa tertagih, itu dari 2018 ke bawah,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya berharap
masyarakat akan memenuhi panggilan dari Kejari Ambon, karena itu sifanya mediasi.
“Yang sudah datang dan penyelesaian dengan kami, tinggal kami lapor bahwa yang sudah selesai yang sudah menyelesaikan dengan PDAM. Siapa saja, sehingga mereka tida perlu lagi dimediasi oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya. (dm2)