Masohi – PT WLI telah melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah terkait dengan permasalahan dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, Hengki Tomasoa, mengatakan bahwa PT WLI telah kooperatif dalam melaksanakan sanksi tersebut.
“PT WLI selalu laporkan kepada Pemerintah lewat dinas lingkungan hidup terkait aktivitas mereka. Sesuai deadline sanksi pada tanggal 28 Juni 2025, mereka kooperatif selalu melaporkan ke kita,” ujar Hengky, Rabu (9/7/2025).
PT WLI telah melaksanakan beberapa poin sanksi, termasuk pembuatan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebanyak 3 unit. Namun, terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaan sanksi termasuk permasalahan klaim kepemilikan lahan oleh masyarakat.
“Untuk pengerukan di wilayah terdampak karena masyarakat mau diselesaikan ganti rugi dulu baru di laksanakan, pendekatan sudah dilakukan,” jelas Hengki.
Proses ganti rugi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah kecamatan untuk mendata tanaman masyarakat yang terdampak.
Hasil pendataan telah diperoleh dan proses kesepakatan ganti rugi sedang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati nomor 525/513/thun 2022 tentang ganti rugi tanaman dan Hortikultura.
Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan surat nomor 600.1/186/2025 perihal percepatan pelaksanaan sanksi administrasi reabilitasi lingkungan yang terdampak.
Surat tersebut ditujukan kepada HRD PT WLI untuk segera menindaklanjuti hasil kerja tim pendataan untuk diselesaikan dengan masyarakat sesuai dengan SK Bupati.
Pemerintah kecamatan dan perusahaan diminta melakukan sosialisasi ganti rugi tersebut kepada masyarakat, dengan luasan ganti rugi sekitar 5 hektar lebih. Proses ganti rugi masih dalam tahap proses dan diharapkan dapat diselesaikan segera. (dm1)





