Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melantik dan meresmikan anggota Saniri Negeri dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Saniri 4 negeri adat di Balai Kota Ambon, Jum’at (15/7/2022).
Masing-masing anggota Saniri Negeri Urimessing masa bakti 2022-2028, sesuai SK nomor 445/2022. Kemudian PAW Saniri Negeri Passo sisa masa bakti 2022-2026 sesuai SK nomor 446/2022, PAW Saniri Negeri Laha, sisa masa bakti 2017-2023 sesuai SK nomor 381/2022, dan PAW Saniri Negeri Batumerah sisa masa bakti 2021-2027 sesuai SK 447/2022.
Dalam sambutannya Bodewin menjelaskan, proses pelantikan dan peresmian anggota Saniri baik yang baru maupun PAW, merupakan hal biasa dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri adat yang ada di Kota Ambon.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon ingin menghadirkan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang defenitif dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Peresmian dan pelantikan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mempercepat proses yang berhubungan dengan suksesi Raja dan atau Kepala Pemerintahan Negeri yang defenitif sesuai dengan aturan yang berlaku” jelasnya.
Kepada Saniri Negeri yang baru dilantik, Bodewin meminta agar dapat berlaku adil kepada masyarakat dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan serta selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
“Jangan membawa hal-hal yang belum selesai di Negeri ke Pemerintah Kota. Karena jika Pemerintah Kota sudah ambil kebijakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada, maka Saniri harus tunduk pada keputusan itu, tanpa menimbulkan masalah lainnya. Karena Saniri adalah perpanjangan tangan pemerintah dan bertanggungjawab kepada Walikota,” ingatnya.
Dirinya berharap, Saniri dapat melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab, terutama dalam kerjasama untuk menyelesaikan tugas pengangkatan Raja dan Kepala Pemerintahan.
“Tadinya hanya 9 Negeri yang belum memiliki pemimpin defenitif, namun bertambah satu lagi karena Raja Negeri Laha telah mengundurkan diri dari jabatan,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses itu, Bodewin akui telah membentuk tim pendamping dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri defenitif yang terdiri dari staf ahli, para asisten, para camat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan kepada negeri-negeri.
“Harapannya sebelum mengakhiri tahun 2022, semua negeri sudah miliki Raja defenitif kecuali untuk Negeri Passo dan Batumerah yang masih dalam proses hukum, Pemerintah Kota akan menanti hasil keputusan pengadilan yang bersifat tetap, baru mengambil langkah selanjutnya,” tutup Bodewin. (dm2)