Ambon – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Ambon akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pemanfaatan aset dan barang.

“Penerbitan Perwali ini erat kaitannya dengan pengembalian aset milik Pemkot Ambon yang hingga saat ini masih dikuasi pihak-pihak yang tidak berhak,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz di Balai Kota Ambon, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Apries, aset Pemkot Ambon seperti lahan dan bangunan yang masih dikuasai orang yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti dengan keberadaan Perwali.

“Aset Pemkot Ambon dimaksud meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak seperti gedung, lahan kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan roda empat,” imbuhnya.

Apries mengakui ada beberapa persoalan lahan yang selama ini diklaim telah diselesaikan oleh Pemkot dengan ahli waris.

“Saat ini masih tersisa satu bangunan sekolah yang dalam proses pembayaran yakni salah satu bangunan sekolah yang berlokasi di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan yang masih ada, Apries meminta peran aktif semua pihak dalam membantu Pemkot Ambon.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, telah melakukan pengamanan sejumlah aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik Pemkot Ambon.

Diantaranya penarikan kendaraan dinas (randis) yang masih dipakai dan dikuasai pejabat dan mantan pejabat pensiunan di lingkup Pemkot Ambon.

Saat itu Tim Korsupgah KPK-RI Wilayah Maluku dan Papua yang dipimpin Ketua Satgas Dian Ali berhasil mengembalikan lima unit Randis dari 60 unit ke Pemkot Ambon.

Di antaranya randis milik mantan Ketua DPRD Kota Ambon Periode 2014-2019 James Maatita dan mantan Wakil Walikota Ambon 2017-2022 Syarif Hadler.

Kemudian randis mantan Sekretaris Kota Ambon Anthoni G. Latuheru dan randis mantan Kadis Pertanian. Selain itu, randis fortuner mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga ikut ditarik.

Pengembalian randis merupakan kerjasama Pemkot Ambon dengan Korsgupkah dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang selama ini belum tertata baik.

Dengan penataan dan perbaikan aset daerah ke depan akan mendapat penilaian yang baik dari BPK RI.

Penataan pengelolaan aset daerah merupakan salah satu dari 11 program kebijakan Bodewin Wattimena setelah dirinya resmi dilantik sebagai Penjabat Walikota Ambon pada pertengahan 2022 lalu. (dm2)

Bagikan: