Ambon – Pemerintah Kota Ambon menerbitkan instruksi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

“Saat ini Kota Ambon berada PPKM level I dan sudah diterbitkan Instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2022 pada 04 Juli 2022. Tujuannya, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW, desa, negeri dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, di Balai Kota Ambon, Senin (18/07/2022).

Joy menjelaskan, Instruksi Walikota berlaku sejak 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Dimana didalamnya mengatur tentang waktu buka tempat-tempat usaha maupun aktivitas pemerintahan dan swasta dan juga kegiatan-kegiatan di tingkat masyarakat yang disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level 1.

“PPKM level 1, kegiatan perkantoran dilaksanakan 100 persen. Kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah itu dapat dilakukan secara offline maupun online, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri,” tutur Joy.

Dirinya mengungkapkan, untuk kegiatan-kegiatan sektor esensial seperti kesehatan,  bahan pangan, makanan minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan dan lain-lain termasuk hotel, fasilitas publik dan industri, itu sudah bisa dilaksanakan 100 persen termasuk pasar, toko swalayan, supermarket.

Menurut Joy, untuk SPBU, perbengkelan, salon, pemangkas rambut, laundry, PKL, kios, bioskop, funworld, indomaret, alfamidi, itu tetap dibuka sampai dengan pukul 22.00 WIT, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan makan minum pada warung makan, restoran cafe, jajanan, rumah kopi, usaha kuliner dan sejenisnya itu, diizinkan untuk dilakukan secara langsung 100 persen yang operasionalnya itu sampai jam 22.00 WIT termasuk layanan pesan antar atau delivery,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk kuliner malam dibuka dari jam 19.00 hingga pukul 00.00 WIT dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

“Untuk pelaku perjalanan, bagi yang sudah satu kali vaksin harus melengkapi persyaratan PCR 3x24jam. Yang sudah dua kali vaksin, harus test antigen 1×24 jam.

“Sedangkan yang sudah vaksin booster atau vaksin ketiga tidak diberlakukan persyaratan apapun,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang hukum pidana pasal 212 sampai dengan 218, Undang-Undang 484 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan.

“Kemudian beberapa ketentuan peraturan perundangan lainnya yang punya keterkaitan dengan upaya untuk mencegah penularan tahun 2019,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini Ambon sudah berada di level 1, maka tanggung jawab Pemkot adalah bagaimana bisa mengembalikan aktivitas masyarakat kembali usai ekonomi yang terpuruk selama ini.

“Karena itu dengan level 1, kita tetap mengizinkan untuk aktivitas ekonomi itu tetap berjalan 100%. Dikarenakan kondisi ekonomi kota yang terpuruk selama beberapa waktu kemarin akibat dari dampak ekonomi PPKM  level 4 maupun level 3, jadi pemkot akan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kembali seperti dahulu,” kuncinya. (dm2)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *