Ambon – Keinginan warga Negeri Iha untuk kembali membangun negerinya di Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya mulai dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah tugu identitas Negeri Iha yang sudah rampung dibangun, kini Pemkab Malteng melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akan membangun 100 unit rumah warga negeri Iha.

Sektertaris Komunitas Masyarakat Peduli (KOMPI) Iha Ghali Hatala mengatakan, pembangunan sekitar 100 unit rumah ini merupakan usulan warga Iha, yang diajukan kepada pemerintah daerah.

“Jumlah itu merupakan usulan warga Iha secara pribadi. Jadi warga yang ingin rumahnya dibangun kembali mengajukan usulan dan didata oleh tim. Saat ini yang akan siap dibangun kurang lebihnya 100 unit,” ungkap Ghali dalam keterangan persnya usai pertemuan zoom metting bersama sesepuh warga Iha, Kamis (6/7/2023).

Menurut Ghali, selain rumah warga Iha yang akan dibangun, Pemkab Malteng lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga akan membangun sejumlah infratruktur vital di negeri Iha.

Diantaranya, pembangunan Kantor Koramil Saparua Timur dan akses jalan di negeri yang sudah lama ditinggalkan warganya itu, serta pembersihan lokasi Masjid Nurul Insan Negeri Iha. “Semuanya dibiayai oleh pemerintah melalui APBD dan APBN,”katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KOMPI Iha, Salim Titaheluw mengatakan, pihaknya secara bulat telah berkomitmen untuk mendukung semua program yang kini dijalankan pemerintah daerah.

Tanpa tendensi dan usur apapun, kata Salim, apa yang selama ini dilakukan mulai dari proses pembersihan negeri, pembangunan rumah singgah dan kegiatan lainnya adalah murni keinginan sebagian warga Iha untuk mempertahankan keberadaan negeri adat itu.

Alhamdulillah, saat ini Penjabat Bupati Maluku Tengah telah mersepons keinginan kami dengan membangun gapura identitas negeri Iha. Ini pertanda perhatian pemerintah kepada negeri adat ini begitu besar dan nyata,” jelas Salim.

Hal senada juga disampaikan Halim Haulussy yang mengatakan, Iha adalah negeri adat dan juga menjadi simbol keberagaman di tanah Saparua. Maka mempertahankan keberadaan negeri adat ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anak cucu.

“Kami kira saat ini sudah waktunya berproses. Dan pemerintah sudah melakukan itu semua, maka tidak ada alasan untuk melakukan penolakan dalam bentuk apapun. Sudah 23 tahun anak negeri meninggalkan tanah leluhur itu, maka menjadi mutlak bila kami sebagai anak negeri mendukung semua program yang kini dijalankan,” kata Kordinator KOMPI Wilayah Indonesia Barat ini. (dm1)

Bagikan: