Ambon– Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Jafry Taihuttu  mengatakan, DPD PDI Perjuangan Maluku telah menerima instruksi dari DPP untuk merekomendasikan dan mengirimkan sedikitnya empat dan sebanyaknya enam nama ke DPP PDI Perjuangan yang nantinya ditentukan DPP untuk menggantikan posisi Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Maluku dan juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku.

“Pa Lucky dibebastugaskan dari kedua jabatannya, baik di DPRD maupun di partai, dan kemarin dalam rapat DPD secara resmi surat yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri per tanggal 9 Oktober 2022. Dan dalam surat DPP itu, memerintahkan DPD untuk mengisi kekosongan jabatan itu,” kata Jafry, Selasa (19/10/2022).

“Dengan demikian, DPD akan lakukan rapat untuk memilih minimal dua dan maksimal tiga nama pada masing-masing jabatan,” jelasnya.

Jafry menyebutkan, untuk jabatan Ketua DPRD akan dipilih dari anggota-anggota fraksi DPRD Provinsi Maluku. Sementara untuk jabatan Bendahara partai, akan dipilih dari unsur DPD, badan partai, struktur partai, bahkan kader dan tokoh-tokoh lain yang dianggap memenuhi persyaratan dan regulasi partai serta punya jam terjang secara politik untuk mengisi jabatan tersebut. Soal siapa yang nanti punya peluang, itu akan ditentukan oleh DPP.

“Kami hanya menerima perintah untuk segera mengusulkan nama-nama, selanjutnya itu kewenangan DPP,” ujarnya.

Disinggung nama Benhur G. Watubun yang akan menggantikan posisi Lucky Wattimury, Jafry mengatakan bahwa itu menjadi kewengan DPP.

Kewenangan DPD, lanjutnya, hanya sebatas mengusulkan nama-nama dan selanjutnya ketika ada keputusan DPP, maka DPD akan menindaklanjutinya ke DPRD Provinsi Maluku dan juga KPU untuk selanjutnya berproses hingga ke Mendagri sampai pada proses pelantikan nantinya.

“Saya percaya, pa Lucky adalah orang yang sangat matang dalam berpolitik sehingga sudah tentu beliau menerima apa yang sudah diputuskan DPP. Dan akan tetap menghimpun arus bawah partai untuk nantinya berjuang bersama PDI Perjuangan,” tandasnya.

Jafry menambahkan, bahwa proses yang terjadi hingga munculnya surat DPP ini, tidak pernah diketahui oleh DPD, apalagi dalam bentuk usulan. Semua itu terjadi pada aras DPP dan DPD hanya menerima komando dari DPP.

Disinggung soal ada pihak yang melaporkan secara langsung terkait Lucky Wattimury, Jafri memilih tidak menanggapi dan mengatakan bahwa yang pasti itu adalah keputusan DPP. (dm2)

Bagikan: