
Ambon – Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun.
Namun, tak jarang karena satu atau lain hal, KTP hilang atau rusak. Jika terjadi demikian, jangan khawatir. Segera urus agar segera mendapatkan penggantinya.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Hani Tamtelahitu, Selasa (19/7/2022).
“Benar, penduduk yang KTP nya hilang segera urus kembali, yang penting ada bukti surat keterangan kehilangan dari kepolisian supaya kita bisa cetak. Karena terkadang masyarakat bilang hilang tapi ternyata masih ada,” ujar Hani.
“Kami takutkan jangan sampai ada yang menggunakan 2 KTP dan itu tidak boleh. Sehingga salah satunya harus ditarik. Begitu juga bila ada yang KTP nya rusak, rusak pun juga kita harus tarik. Masyarakat pegang KTP harus satu saja,” ungkapnya.
Hani menjelaskan, jika NIK bermasalah, pihaknya memiliki loket khusus untuk namanya diaktivasi NIK. Terkadang warga melakukan pengurusan di BPJS dan SIM tapi NIK dan banyak lainnya mereka tidak terkoneksi. Karena itu, harus diaktivasi datanya di loket pelayanan khusus bagi masalah NIK itu.
Masyarkat tidak perlu khawatir untuk pengurusan KTP yang bermasalah seperti NIK dipakai yang lain. Cukup membawa KTP, KK dan paling penting yang bersangkutan harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan siapapun.
“Karena kita tidak tahu kesalahannya dimana, apakah ada yang diaktivasi langsung bisa dipakai lagi. Tetapi, ada juga yang diaktivasi tetapi tidak bisa terhubung. Jadi, ada masalah-masalah teknis lain yang bersangkutan harus hadir di kantor,” (dm3)