
Ambon – Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota telah dilaksanakan di Jakarta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022 lalu.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman PKPU tersebut serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Provinsi Maluku melakukan sosialisasi kepada Perwakilan TNI/Polri, partai politik, LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat, media online, cetak dan elektronik.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di hotel Santika, Kota Ambon, Kamis (28/7/2022).
“Kami (KPU Maluku) tentu memang menyelenggaran kegiatan ini melihat dari perintah KPU RI sebagai satu kesatuan kelembagaan KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota dan kami telah melaksanakan bimbingan teknik terkait dengan tahapan yang yang dilakukan,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dalam sambutannya.
Menurut Rifan, proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.
“Informasi atau sosialisasi berkaitan dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat. Hari ini juga akan diberikan informasi berkaitan dengan pengenalan SIBOR (sistem informasi ) yang dimana diketahui semua pemangku kepentingan,” ujarnya.
Rivan menambahkan, mulai besok tanggal 29 Juli 2022 sesuai pengumuman KPU RI bahwa sudah bisa melakukan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu sampai hari ini menggunakan Aplikasi Sipol KPU RI.
Sementara itu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi Maluku beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan KPU Provinsi Maluku.
Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa pendaftaran dan verifikasi administrasi terpusat di KPU. Selanjutnya, tugas KPU peovinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Selain itu, terdapat materi pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tipe pengguna KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota kepada petugas pendaftaran dan verifikasi KPU, KPU provisi/KIP Maluku dan KPU/KIP kabupaten/kota.
KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.
KPU RI juga telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (dm2)