Masohi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 308.847 orang.
DPT tersebut menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu sebanyak 309.189 orang.
“Jumlah DPT saat ini mengalami penurunan dari jumlah data pemilih sementara sebanyak 309.189 orang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, mutasi, berstatus TNI/Polri, dan pemilih yang datanya ganda,” ujar Ningkeula di kantor KPU Maluku Tengah, Selasa (20/6/2023).
KPU Maluku Tengah juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu di tingkat kabupaten dan provinsi atas berbagai temuan di lapangan dan telah dieksekusi oleh KPU.
Jika nantinya ada warga yang belum terdata, bisa melakukan koreksi ke KPU untuk dimasukan.
Dari hasil rekapitulasi perubahan pemilih dari DPS ke DPT Pemilu 2024, KPU Maluku Tengah juga menemukan kurang lebih 15 ribu pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik. Mereka masuk dalam DPT, namun tidak memiliki KTP atau merupakan pemilih non KTP elektronik.
Ia menjelaskan bahwa dari 308.847 jiwa tersebut, sebanyak 151.382 jiwa pemilih laki-laki dan 157.456 jiwa pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan.
Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang Bawaslu, partai politik, PPK, dan stakeholder terkait.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah juga telah menetapkan 1.237 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan dan 191 desa.
Seperti diketahui, Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu kabupaten di provinsi Maluku dengan jumlah pemilih terbanyak menurut jumlah penduduk saat ini. Untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah di enam Daerah Pemilihan (Dapil) disediakan 40 kursi. (dm1)