Ambon Untuk mencegah terjadinya potensi Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah VII, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melibatkan Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) dan sejumlah pimpinan Kepala Daerah di kabupaten dan kota se-Maluku.

Dikutip dari laman spektrumonline.com, Rakor yang telah dilaksanakan Rabu, 23 September 2020 itu, bertempat di Hotel Marina, Kota Ambon, antara KPK-RI, Bank Maluku-Malut, Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara sebagai tindaklanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Maluku.

Rakor ini terdiri dari dua sesi. Untuk sesi pertama dengan Agenda ‘Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi PT.Bank Maluku Malut-KPK’, dihadiri Adliansyah Malik Nasution sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) VII KPK RI.

Sedangkan empat anggota dari Bank Maluku-Malut, terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Kantor Pusat dan segenap Pemimpin Cabang di Wilayah Provinsi Maluku, terdiri dari, Pemimpin Kantor Cabang dihadiri langsung yaitu Pemimpin Kantor Cabang Utama Ambon serta Pemimpin Kantor Cabang Batu Merah, sementara Pemimpin Cabang lainnya mengikuti rapat terhubung via Zoom Meeting.

“Dengan pelaksanaan Rakor ini diharapkan agar kerjasama Bank Maluku-Malut dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang telah difasilitasi oleh KPK RI dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah yang tentunya berdampak pada optimalisasi kinerja Bank Maluku-Malut sendiri, melalui pengembangan inovasi teknologi dalam bertransaksi,” kata Direktur Utama Bank Maluku – Malut, Burhanuddin Waliulu, dalam sambutannya.

Sedangkan Korwil VII KPK RI Adliansyah Malik Nasution menyatakan, bahwa tujuan pelaksanaan Rakor adalah untuk mengarahkan Bank Maluku-Malut agar dapat berperan aktif mengupayakan Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Pendapatan Daerah di Provinsi Maluku, membantu PT.Bank Maluku Malut untuk menyelesaikan kredit bermasalah, mengarahkan, agar mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN dapat mencakup seluruh pegawai, menghindari gratifikasi dalam operasional perbankan dan sebagai penyuluh anti korupsi.

“Sebagai pemilik Bank Pembangunan Daerah yang merupakan salah satu BUMD yang paling baik di daerahnya, Pemda diharapkan dapat serius menyetorkan modal sebagai kepemilikan sahamnya untuk pemenuhan Kecukupan Modal sebesar Rp.3 triliun pada tahun 2024. Pengelolaan Dana DAU, Dana Penempatan Pemda, Pengelolaan Kasda agar seluruhnya dilakukan di Bank Pembangunan Daerah,” kata Nasution.

Komisaris Utama PT.Bank Maluku-Malut, M. A. S. Latuconsina sangat mendukung program KPK ini, karena sejalan dengan tugas dan tanggunga jawab sebagai Komisaris Bank untuk melakukan pembenahan internal dan eksternal.

“Diantaranya, terkait dengan permasalahan hukum yang belum terselesaikan dan perbaikan kinerja bank agar lebih baik lagi. Hal ini sesuai amanat yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya,” ujar Latuconsina. (dm2)

Bagikan: