![](https://detikmaluku.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG_4504.jpeg)
Ambon – Kenaikan Retribusi sampah di Kota Ambon merupakan kebijakan baru dari DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai upaya penanganan sampah yang hingga kini belum mampu teratasi dengan baik.
“DPRD bersama Pemkot Ambon telah sepakat biaya retribusi sampah bagi warga kota sebesar Rp. 17.500 per bulan,” ujar Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta di Balai Rakyat DPRD Kota Ambon, Minggu (5/2/2023).
Dikatakan, pihaknya melihat dan tahu bahwa produksi sampah di kota yang bertajuk Manise sudah cukup membludak dan tidak bisa lagi ditangani dengan biasa- biasa saja.
Karenanya, dengan kenaikan retribusi sampah bisa membiayai para tenaga buruh sampah dan juga dipakai untuk penambahan armada karena ada beberapa armada yang suda tidak layak lagi
Di pakai untuk operasional pemungutan sampah itu.
“Apa yang telah menjadi keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Ambon ini sudah melalui kajian,” kata Elly.
Lanjut srikadi Partai Golkar asal Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah itu, penambahan retribusi sampah ini juga bukan kepentingan siapa- siapa. Tetapi kembalikan lagi untuk kepentingan masyakarat Kota Ambon terkait dengan pelayanan persampahan yang ada di Kota ini.
“Itu sudah benar-benar dikaji terkait dengan pengelolaan sampah yang ada di Kota Ambon. Karena memang butuh perhatian yang cukup serius dari pemerintah,” jelas Elly. (dm2)