Masohi – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah sudah menjadwalkan paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Muhammad Kudus Tehuayo. 

Kudus akan digantikan oleh Nurmiati La Abusaleh dari Dapil III (Tehoru, Telutih dan Kecamatan Banda). 

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Tengah, Abdul Manaf Ohorella yang ditemui wartawan membenarkan informasi tersebut. 

Kata dia, DPRD melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah mengagendakan proses sidang paripurna PAW Muhammad Kudus Tehuayo dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pada Masa Sidang ke-1 Tahun 2023. 

Kemudian melalui komunikasi lintas pimpinan, akhirnya pihak Sekretariat telah menyiapkan proses sidang paripurna PAW yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan ini, Kamis 6 April 2023. 

“Iya, Rencananya Kamis besok ini pelantikan,” ucap Sekawan di ruangan kerjanya, Selasa (4/4/2023).

Nurmiati dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku yang diterima Sekretariat Dewan sejak Februari 2023. 

“SK Gubernur itu kalau tidak salah itu Bulan Februari,” jelas Sekwan. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan Muhammad Kudus Tehuayo dari kursi keanggotaan DPRD Maluku Tengah.  

Tehuayo resmi dipecat sesuai dengan SK DPP PAN nomor PAN/Kpts/KU-SJ/347/X/2022 tertanggal  4 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua Umum (Ketum) Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN EDDY Soeparno.  

Ketua POK DPW PAN Maluku, Tahir Karepesina mengatakan, setelah menerima SK PAW Kudus Tehuayo, pihaknya langsung melakukan  berbagai langkah untuk mengawal dan memproses SK dimaksud. 

“Kami setelah menerima SK PAW ini, tentu langsung mengambil langkah langkah untuk menindak lanjuti keputusan DPP PAN ini.

Salah satunya dengan menyampaikan SK dimaksud ke DPD PAN Manteng untuk seterusnya diproses mulai ke Pimpinan DPRD Malteng dan KPU Kabupaten Malteng,” kata Karepesina di Masohi, Rabu (12/10/2022). 

Dia menjelaskan, proses PAW tersebut lahir karena adanya perselisihan hasil peroleh suara yang diproses selama lebih dari 3 tahun terakhir ini.  

“Jadi ini merujuk pada proses perselisihan perolehan suara pada pileg tahun 2019 lalu. Dimana perselisihan itu dimulai dengan proses persidangan Bawaslu RI tahun 2019 lalu hingga proses sidang di Mahkamah Partai Amanat Nasional hingga kemudian lahirlah SK PAW DPP Pan nomor 347 tertanggal 4 Oktober lalu. Jadi proses ini cukup panjang kurang lebih 3 tahun sampai dengan lahirnya SK ini,” jelasnya. (dm1)

Bagikan: