Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon saat ini sedang menyiapkan  kontrak pengelolaan parkir tahun 2022 dengan pihak ketiga yang telah berakhir Desember 2022, dengan proses lelang sampai dengan pengumuman pemenang pengelola parkir 2023, maka terjadi kekosongan pengelola parkir pada masa transisi tersebut.

Kadis Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette menjelaskan, untuk mengisi masa transisi tersebut telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dinilai berhasil menjalankan kerjasama dengan baik.

“Ada masa transisi dari tanggal 1 Januari sampai dengan penetapan kontrak 2023/kontrak pengelola 2023. Setelah evaluasi, maka dalam masa transisi yang kurang lebih diperkirakan 5 minggu Dishub menunjukkan salah satu perusahaan yang selama ini menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, yaitu CV Arka Mandiri Sejahtera untuk mengelola parkir di masa transisi,” jelas Robby Sapulette kepada media ini, di ruang Media Center Kominfo Pemkot Ambon, Selasa (17/1/23).

Menurut Robby, perusahaan ini ditunjuk berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari OPTD pengelola parkir, maka perusahaan di tunjuk untuk melakukan pungutan retribusi, membantu Dinas Perhubungan untuk melakukan pungutan retribusi selama masa transisi.

Robby menegaskan telah menandatangani perjanjian kerja sama antara yang CV Arka Mandiri Sejahtera dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pungutan dimaksud.

“Penunjukan ini sesuai prosedur. Karena inikan masa transisi. Kalau dalam masa transisi tidak dilakukan pungutan, karena menunggu sampai kontrak, ini kan repot. Karena kita sementara menggalangkan penerimaan daerah. Nah kurang lebih 5 minggu inikan harus dipungut. Kalau 5 minggu tidak kita pungut, otomatis kan akan menurunkan penerimaan daerah. Oleh karena itu selama kurun waktu 5 minggu ini tetap dilakukan pungutan, karena target kita untuk parkiran di 2023 ini kurang lebih Rp 8 M. Sehingga untuk mencapai target itu kita harus star dari tanggal 1 Januari,” tegas Robby.

Robby juga mengatakan  untuk pelaksanaan parkir 2023, Dishub pakai dua mekanisme. Mekanisme pertama dibagi  dalam 3 zona, yaitu zona A, B, dan C.

“Jadi zona A itu adalah zona digital yang cakupannya pada ruas jalan A. Y. Patty, ruas jalan A. M. Sangadji, dan ruas jalan Diponegoro. Zona A ini merupakan zona digital dimana pembayarannya bersifat non-tunai atau elektronik parkir. Elektronik parkir ini kerja sama antara pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perhubungan, dengan Bank Maluku-Malut selaku Bank Daerah. Pembayaran  itu nantinya ke rekening Kas Daerah yang ada di Bank Maluku-Malut. Saat ini pihak Bank Maluku-Malut sementara mempersiapkan seluruh peralatan, aplikasi yang akan digunakan, dan sesuai dengan pernyataan dari direktur umum Bank Maluku bahwa direncanakan akhir Januari itu sudah kita laksanakan uji coba,” katanya.

Robby mengungkapkan untuk zona A, pengelolaan parkir akan ditangani Dishub melalui juru parkir (jukir) yang telah dilatih

Kemudian zona kedua, yaitu dua zona tambahan, zona B dan zona C. Menurutnya,  zona B berada diluar Pasar Mardika. Zona C itu di Pasar Mardika.

“Lokasi itu dari jembatan Waitomu – Pantai Mardika sampai dengan Jembatan Waitentua- Pantai Batu Merah, itu merupakan zona C. Diluar daripada zona C, apakah didalam kota sampai Jl. Jendral Sudirman, MCM sampai ke dermaga Kota Jawa, itu adalah zona B,”ungkapnya.

Sapulette mengakui, untuk zona B dan C akan dilelangkan.

“Kita sementara mempersiapkan tim sekretariat untuk melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan parkir tepi jalan umum di tahun 2023,”akuinya.

Robby juga menambahkan, rencananya proses lelang nanti akan dilaksanakan proses pengumuman  itu minggu ke-tiga bulan Januari.

“Harapannya pada awal Februari 2023 seluruh proses pengadaan jasa pengelola parkir itu sudah siap untuk dilaksanakan,” harap Robby. (dm3)

Bagikan: