Ambon – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 disampaikan serta diserahkan Gubernur Maluku Murad Ismail ke DPRD Provinsi Maluku, Selasa (19/7/2022).

Penyampaian dan penyerahan Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala, untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan  menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Turut menyaksikan penyerahan dokumen pelaksanaan APBD TA 2021, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Wakil Gubernur Maluku Barnabas N. Orno, Wakil Ketua Melkianus Saerdekut dan Rasyad E. Latuconsina.

Gubernur menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka selaku Gubernur Maluku menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban  pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2021 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan tersebut, jelas Gubernur, meliputi: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, yang merupakan wujud pertanggung-jawaban atas penggunaan keuangan daerah sekaligus menjadi instrumen.

Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku secara garis besar menjelaskan rincian Raperda penyampaian pertanggungjawan pelaksanaan APBD TA 2021 sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah TA 2021 dianggarkan sebesar Rp. 3,31 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp.3,27 trilyun atau 98,78 persen.

Realisasi pendapatan daerah tersebut, papar Gubernur, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.550,81 milyar, pendapatan transfer (dana perimbangan) sebesar Rp.2,715 trilyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,56 milyar.

Kedua, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,15 trilyun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp3,82 trilyun atau 91,91 persen, realisasinya terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp2,53 trilyun, belanja modal sebesar Rp1,01 trilyun, belanja tak terduga sebesar Rp.63,05 milyar,  dan belanja transfer sebesar Rp219,73 milyar.

Ketiga, pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp52,39 milyar dan terealisasi sebesar Rp851,69 milyar atau 99,92 persen.

Keempat, pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp6,00 milyar, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp6,00 milyar  atau 100 persen.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar.

Dengan demikian, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,27 trilyun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp3,82 trilyun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021, sebesar Rp550.749.906.119.

“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp845,69 milyar rupiah, maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2021 Rp294.939.158.239,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk neraca Pemprov Maluku yang merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 Desember 2021, terdiri atas, total aset sebesar Rp6,511 trilyun, total kewajiban sebesar Rp829,82 milyar, dan total ekuitas Rp5,682 trilyun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala mengatakan, dokumen ranperda pertanggungjawan yang telah disampaikan Pemprov Maluku segera di bahas untuk mencapai kesepakatan bersama.

Dalam kesempatan itu, Asis juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan TA 2019, 2020 dan 2021. (dm2)

Bagikan: