Ambon – Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Andarias Henky Koli bersama rombongan telah melakukan konsultasi dengan DPRD Provinsi Maluku untuk membahas dua isu utama yang berdampak pada daerah tersebut.

Kepada wartawan setelah pertemuan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (13/02/2025), Koli menyampaikan dua hal terkait dengan pertemuan tersebut, yaitu :

Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap DAU dan Infrastruktur di SBB,  dimana Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu dampaknya adalah pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum.

Pemotongan ini berpotensi memengaruhi proyek infrastruktur di Kabupaten SBB, termasuk pembangunan jalan provinsi yang sedang berlangsung tahun ini.

Ketua DPRD SBB menyampaikan keprihatinan bahwa jika DAU dipotong secara otomatis, maka anggaran untuk pembangunan jalan provinsi di SBB juga akan terpengaruh.

Karenanya, DPRD SBB berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku untuk membahas dampak kebijakan ini dan mencari solusi guna mempertahankan anggaran pembangunan infrastruktur.

Selain masalah anggaran infrastruktur, DPRD SBB juga membahas status 11 desa persiapan yang telah menjalankan pemerintahan desa selama tujuh tahun tetapi belum memperoleh status definitif.

Proses peningkatan status desa ini terhambat sejak pergantian kepemimpinan dari Bupati Yasin Payapo ke Bupati baru, hingga saat ini di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati.

Penjabat Gubernur Maluku baru-baru ini mengeluarkan surat yang meminta 11 desa persiapan tersebut dikembalikan menjadi dusun.

DPRD SBB menolak keputusan ini dan meminta Penjabat Gubernur Maluku untuk menerbitkan kode register desa persiapan baru agar desa-desa ini bisa tetap berproses menuju status desa definitif.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi Maluku serta Bagian Hukum untuk membahas penerbitan kode register bagi 11 desa tersebut.

DPRD Kabupaten SBB berharap hasil konsultasi dengan DPRD Provinsi Maluku dapat memberikan solusi bagi dua permasalahan ini.

Mereka ingin memastikan bahwa Pemotongan DAU tidak menghambat pembangunan infrastruktur di Kabupaten SBB, dan 11 desa persiapan tidak dikembalikan menjadi dusun melainkan diberikan kode register agar bisa menjadi desa definitif.

DPRD SBB akan  mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi serta Pusat untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat di daerah itu. (dm1)

Bagikan: