Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku sampai saat ini masih menunggu surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyad Efendy Latuconsina, yang meninggal dunia di Jakarta pada 4 Januari 2025 lalu.

“Kami menunggu keputusan dari Partai Golkar (terkait) siapa yang akan menggantikan, dan sampai sekarang belum ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, pihaknya menginginkan agar secepatnya dilakukan PAW. Namun sesuai ketentuan, pengajuan PAW bisa sampai tiga bulan, sejak seorang anggota dewan berhalangan tetap.

“Kalau cepat itu lebih baik, agar bisa mengisi kekosongan yang ada di Fraksi Golkar,” jelasnya

Samal menjelaskan, jika surat dari DPD Partai Golkar Provinsi Maluku sudah diterimanya, barulah DPRD mengusulkan PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Setelah KPU Provinsi Maluku menetapkan pengganti almarhum Rasyad Efendy Latuconsina, barulah keputusan tersebut dibawa ke Pemerintah Pusat untuk diproses. 

Diketahui Rasyad Efendy Latuconsina meninggal dunia di Rumah Sakit Pelni, Jakarta, pada 4 Januari 2025, pukul 21.30 waktu setempat lantaran sakit.

Selain sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari fraksi Golkar, almarhum juga merupakan kepala pemerintahan negeri (raja) Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.

Proses pemakaman almarhum dilakukan di tanah kelahirannya di Negeri Pelauw pada 6 Januari 2025. (dm1)

Bagikan: