Masohi – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Wahid Laitupa meminta pimpinan DPRD Maluku Tengah agar percepat pelantikan anggota DPRD Maluku Tengah hasil Pergantian Antarwaktu asal Partai Amanat Nasional.

“SK Gubernur soal Pemberhentian dan Pengresmian anggota DPRD hasil PAW itu kan sudah sejak 12 Januari 2023 mengapa hingga Maret ini pimpinan DPRD Maluku Tengah belum juga mengagendakan Paripurna PAW?,” ujar Wahid Laitupa, Kamis (9/3/2023). 

Hal itu harus cepat dilakukan mengingat kata Laitupa berdasarkan PKPU bahwa 6 bulan jelang Pemilu Februari 2024 tidak bisa dilakukan Pergantian Antarwaktu untuk Wakil Rakyat. 

“Kan ada PKPU soal larangan dilakukan PAW bagi anggota DPR terhitung 6 bulan jelang Pemilu 2024. Jadi kami berharap pimpinan DPRD Maluku Tengah harus cepat dalam menindaklanjuti SK Bapak Gubernur soal PAW itu,” kata Laitupa. 

Wahid berharap Pimpinan DPRD Maluku Tengah bisa menghargai hak-hak politik setiap partai dalam hal proses PAW anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional yang saat ini sudah disahkan lewat SK Gubernur Maluku. 

“Saya berharap pada teman-teman pada pimpinan DPRD untuk menghargai hak-hak baik anggota DPRD maupun calon anggota DPRD terkait keputusan Gubernur soal PAW,” cetus Laitupa. 

Bagi Laitupa DPRD Maluku Tengah mestinya sudah mengagendakan paripurna PAW anggota DPRD dari PAN karena SK Gubernur soal PAW sudah diterbitkan sejak 12 Januari 2023. 

“Dan seharusnya setelah keputusan Gubernur tentang pemberhentian dan Pengresmian anggota DPRD Antarwaktu itu mestinya sudah ditindaklanjuti oleh DPR dengan pelantikan PAW,” ungkapnya. 

Laitupa juga meminta Pj Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy berkoordinasi aktif dengan DPRD agar SK Gubernur Maluku soal Pemberhentian dan Pengresmian Anggota DPRD Maluku Tengah dapat ditindaklanjuti dengan Paripurna PAW. 

Sementara itu, berhembus dugaan upaya upaya memperlambat proses pemberhentian dan peresmian Anggota DPRD Maluku Tengah Pengganti Antarwaktu (PAW) asal Partai Amanat Nasional (PAN), Kudus Tehuayo kepada Nurmiati La Abusaleh.

SK Gubernur Maluku Murad Ismail  tentang pemberhentian dan pengresmian anggota DPRD Maluku Tengah Pergantian Antarwaktu (PAW)  Muhammad Kudus Tehuayo dan Nurmiati La Abusaleh sudah sejak Januari lalu diterbitkan, namun hal itu belum juga  ditindaklanjuti DPRD Maluku Tengah. 

Rapat Paripurna dalam rangka Pemberhentian dan Pengresmian PAW menindaklanjuti SK Gubernur dimaksud belum juga diagendakan.

Sebaliknya,  beredar informasi bahwa DPRD Maluku Tengah baru akan menindaklanjuti SK PAW dilaksanakan pada Mei mendatang.  

Sekretaris DPRD Maluku Tengah,  Manap Ohorella saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum mengagendakan rapat Paripurna terkait rencana tersebut. 

Hal itu kata Ohorella pihaknya sebagai pimpinan sekretariat Dewan belum bisa ambil langkah sebelum diputuskan pimpinan DPRD.

“Terkait dengan informasi bahwa DPRD akan paripurna PAW dari PAN pada Mei itu tidak benar. Soal PAW kalau sudah diperintahkan siapkan agenda Paripurna kami siapkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah jalan,” ujar Ohorella di Masohi. 

Ia juga mengatakan masih menunggu waktu ketiga pimpinan DPRD Maluku Tengah untuk melakukan rapat persiapan. 

“Kita masih menunggu  pimpinan lembaga  untuk rapat perihal ini. Kalau ketiga pimpinan DPRD sudah ada baru kita bicarakan bersama untuk mengagendakan hal ini,” imbuhnya. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Carl Haurissa yang diminta tanggapannya perihal ini menolak  berkomentar.  

Sebaliknya, dia menyarankan agar awak media bisa langsung meminta keterangan ke Ketua DPRD Maluku Tengah Fatzah Tuankotta. “Soal ini, baiknya,  konfirmasi langsung dengan Ketua saja,” sarannya. (dm1)

Bagikan: