Ambon – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafri Taihuttu, memberikan waktu 1 minggu bagi pemerintah Negeri Naku dan mata rumah parentah Negeri Naku untuk menyelesaikan persoalannya terkait usulan calon Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Naku secara internal.

“Saya mendesak pemerintah Negeri Naku untuk segera tuntaskan masalah terkait usulan calon Kepala Pemerintahan Negeri/Raja Naku, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon,” tegas Taihuttu kepada awak media usai rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Kamis (9/2/2023).

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Negeri Hulaliu, Kabupaten Maluku Tengah ini, persoalan yang terjadi di Negeri Naku adalah bagian dari dinamika. Karena itu, dalam rapat tadi diputuskan bahwa aksentuasi problem di Negeri Naku itu ada pada mata rumah.

“Mata rumah telah memutuskan dan keputusan mata rumah itu tidak diambil oleh semua turunan dari mata rumah. Ada 4 turunan dan keputusan mata rumah itu sudah dibawah ke Saniri Negeri dalam perjalanan ada dua mata rumah yang tidak setuju. Karena itu, Komisi I telah ambil keputusan untuk kita memberikan waktu 1 minggu biar konsolidasi internal dalam  pendekatan kekeluargaan

agar proses putusan yang sudah disepakati itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia mengatakan, persoalan Negeri Naku untuk menentukan raja definitif sudah berlangsung sekitar 30 tahun. Karenanya, suka atau tidak suka, tidak ada lagi ruang bagi Negeri Naku untuk memikirkan terlalu lama.

Proses ini, sambungnya, Pemerintah Kota Ambon lewat tim telah berproses sepuluh  kali untuk lakukan mediasi. Dan karena itu pihaknya berharap, Pemkot Ambon bisa melakukan proses lebih lanjut paling lambat bulan Maret.

“Kewenangan itu kan berjenjang, ada tiga aspek yang mestinya dipahami oleh seluruh warga bahwa ada legitimasi, regulasi, kultur dan adiministrasi. Dimana wilayah Pemkot adalah soal administrasi. Legitimasi dan kultur itu ada pada mata rumah dan Saniri. Dalam kewenangan berjenjang itu untuk memutuskan A dan B itu bukan  kewenangan saniri, tetapi mata rumah,” jelasnya.

Artinya, lanjut Taihuttu, jika mata rumah sudah mengambil keputusan, maka tugas dan tangung jawab Pemkot Ambon soal adiministrasi tentu akan dijalankan. Sehingga orang paham dan tahu bahwa ini garis mata rumah dan bukan diwilayah intervensi Pemkot Kota. (dm2)

Bagikan: