Ambon – Komisi II dan III DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ambon di gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (28/7/2022), terkait dengan penertiban Pasar Mardika dan pedagang kaki lima (PKL).
Sejumlah OPD yang mengikuti rapat itu yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Asosiasi Pasar Mardika (APMA) dan Himpunan Pedagang Pasar Mardika (HIPPMA).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw mengatakan, penertiban pasar Mardika dan PKL seharusnya langsung di bahas di komisi masing-masing.
“Kalau aturan yang ditetapkan itu betul-betul dilakukan dan diawasi dilapangan, tidak mungkin terjadi kesemrawutan seperti sekarang ini,” kata Cristianto.
Dirinya menyatakan, masalah yang terjadi di pasar Mardika justru diakui APMA. Pihaknya mencontohkan, jika ada celah yang dimanfaatkan oleh pedagang untuk mereka berjualan pada wilayah terminal. Sebab, celah itu tidak diperhatikan petugas di pasar Mardika akibatnya terjadi masalah.
Menurut APMA, tidak mungkin pedagang terobos begitu saja disaat petugasnya tidak ada untuk ditertibkan. Sehingga yang terjadi, pedagang mendapat celah kosong kemudian dimanfaatkan dan ketika petugas datang itupun juga dibiarkan saja dan tidak disampaikan dan besok sama seperti itu juga.
“Petugas saja tidak disana otomatis memberikan celah bagi para pedagang untuk berjualan di wilayah terminal. Sehingga menimbulkan berbagai masalah salah satunyakemacetan,” jelas perwakilan APMA.
Untuk itu, Cristianto mengingatkan kepada Pemkot Ambon melalui Dinas Indag dan Dishub untuk tidak sekedar hadir di terminal Mardika saja. Tetapi harus laksanakan tugas-tugas pengawasan itu dengan baik sesuai dengan tupoksi mereka.
“Dengan adanya dukungan dari teman-teman APMA dan HIPPMA kepada seluruh program pemerintah, bagi kami Komisi II yang bermitra itu tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, Laturiu menjelaskan harus ada sikap yang harus saling menghargai dan menghormati, karena para pedagang juga merupakan warga kota Ambon dan punya hak untuk dilindungi.
“Penerapan-penerapan aturan yang dibuat pemerintah yang bertujuan menjadikan kita lebih baik dan warga menjadi sejahtera maka kita perlu duduk bersama untuk dibicarakan dan membahas masalah ini dengan baik,” tandasnya. (dm3)