Ambon – Komisi II DPRD Kota Ambon mendukung penerapan kurikulum belajar kepada satuan pendidikan di Kota Ambon.

“Kami dukung Kurikulum Merdeka di Kota Ambon karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan tentang pengembangan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw di Ambon, Kamis (28/7/2022).

Dijeskannya, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Pembelajaran akan lebih maksimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.

Melalui kurikulum ini, guru dapat memilih perangkat ajar untuk menyesuaikan kebutuhan belajar dan minat masing-masing peserta didik.

Kurikulum Merdeka adalah merdeka belajar, konsep tersebut dibuat agar peserta didik dapat mendalami minat dan bakat masing-masing.

Melalui Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

“Disetiap sekolah tentunya akan ada pilihan yang diberikan dan masing masing yang nantinya akan disebut dengan mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi,” pungkasnya. (dm2)

Bagikan: