![](https://detikmaluku.com/wp-content/uploads/2025/01/ca74fab1-bf31-4bab-8f94-9289cef7912c-750x422.jpeg)
Ambon – Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon menggelar kegiatan Diklat Perkoperasian, Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (PK2UKM) Kota Ambon, di hotel Manise, Selasa (26/7/2022).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengharapkan kegiatan pelatihan bagi pelaku usaha di Ambon ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam mengurangi jumlah pengangguran.
“Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha di Ambon untuk dapat menambah ilmu, membuka wawasan dan memberi semangat baru dalam upaya mengembangkan usaha yang lebih baik kedepan,” kata Bodewin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM di Ambon.
Kegiatan PK2UKM dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. DAK Non Fisik P2UMK merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan urusan pemerintah daerah.
“Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK diarahkan untuk Mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, akselerasi digitalisasi Koperasi dan UMK, Meningkatkan akses kredit Lembaga keuangan formal bagi para pelaku usaha Koperasi dan UMK serta menumbuhkan wirausaha baru/pemula di daerah,” jelasnya.
Pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan Koperasi dan UKM melalui terbitnya Kebijakan Ekonomi Nasional khususnya di bidang Koperasi dan UKM, seperti memberikan bantuan bagi usaha pemula, memberikan subsidi dan mempermudah persyaratan kredit, serta memudahkan pembayaran pinjaman Usaha kecil melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terus dilakukan saat pandemi hingga pasca pandemi saat ini.
Selain berbagai hal diatas, lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah dengan kegiatan PK2UKM yang dilaksanakan seluruh kabupaten/kota dan dibiayai oleh DAK Non Fisik.
Dijelaskan, DAK Non Fisik dialokasikan dari ABPN kepada pemerintah daerah dengan tujuan mendanai kegiatan PK2UKM yang merupakan urusan pemerintah daerah. Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi usaha mikro dan usaha kecil, akselarasi digitalisasi koperasi dan UKM, menyediakan akses pembiayaan kredit bagi koperasi dan UKM serta menumbuhkan wirausaha baru atau pemula di daerah.
“Pemerintah Kota Ambon sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat menyambut baik dan memberikan support, dengan terus melakukan sinkronisasi program dan kegiatan di daerah. Komitmen ini tergambar dalam 11 Kebijakan Prioritas yang telah saya sampaikan, yakni Sinkronisasi Program Penurunan Angka Kemiskinan dan Penyelarasan arah kebijakan Pemkot dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tandasnya.
Bodewin berharap, kegiatan seperti ini juga semakin diperluas, guna meningkatkan tumbuh kembang pelaku usaha dan koperasi di Ambon.
“Kami mohon kiranya kegiatan PK2UKM dengan sumber pembiayaan melalui DAK Non Fisik ini dapat lebih diperluas lagi untuk kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong percepatan tumbuh kembangnya Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terutama di Kota Ambon,” tutup Bodewin. (dm2)