Ambon – Terhitung per 1 Januari 2024 mendatang, ada sekitar delapan retribusi sebagai sumber pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui OPD-OPD pengumpul akan dihapus.
Hal ini seiring lahirnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi.
Dimana dalam UU tersebut menyebutkan, delapan sumber pendapatan tersebut nantinya tidak akan menjadi kewenangan Pemkot Ambon.
Adapun sumber pendapatan retribusi tersebut, yakni retribusi tentang Menara Telkomunikasi, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, retribusi Terminal dan retribusi Ijin Trayek yang mana keempatnya ini ada pada Dinas Perhubungan.
Sementara retribusi lain, seperti retribusi Pemakaman dan retribusi penyedotan kakus yang ada di Dinas Perumahan. Begitupun retribusi kebakaran, ditambah retribusi tera ulang pada Disperindag.
“Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Reteibusi DPRD Kota Ambon mulai bekerja. Dan hari ini, Selasa (30/5), Pansus ini telah melakukan rapat bersama dengan beberapa OPD yakni Pemadam Kebakaran, Disperindag, Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Dimana dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon itu, mereka membahas soal delapan sumber pendapatan dari retribusi pada tiga OPD pengumpul tersebut, yang akan hilang per 1 Januari 2024 mendatang,” jelas Ketua Pansus Zeth Pormes usai rapat tersebut, Selasa (30/5/2023).
Politisi partai Golkar itu menjelaskan bahwa sumber-sumber tersebut sesuai UU nomor 1 tahun 2022, kewenangannya tidak lagi ada di daerah.
“Jadi kita sekarang merumuskan Perdanya, dengan berpatokan pada UU nomor 1 tahun 2022, dengan objek-objek retribusi yang baru, dan kalaupun ada yang hilang, kita akan pikirkan solusinya agar bagaimana PAD itu tetap masuk, tapi dengan nomenklatur yang berbeda,” ujarnya.
Dia mencontohkan, soal retribusi pengujian kendaraan bermotor, dimana meskipun nantinya akan dihapus, tetapi Pemkot Ambon masih memiliki alat itu sehingga nantinya akan diatur untuk masuk di retribusi aset daerah, dengan asumsi bahwa alat itu adalah aset daerah. Dengan demikian, bahwa pengujian kendaraan tetap jalan tetapi nomenklaturnya berbeda.
Selain itu, dasar penyelematan atas 8 sumber pendapatan itu, tambahnya, akan dikonsultasikan dengan Kemendagri.
“Jadi ada 2 opsi, yakni opsi pertama untuk menyelematkan 8 sumber itu dengan memasukan nomenklaturnya dalam retribusi umum tadi, yaitu retribusi pengelolaan aset daerah. Tetapi kalau itu tidak bisa, maka akan dibuat semacam MoU supaya kita tetap menghasilkan PAD dari aset daerah tersebut atau kita akan konsultasi ke Kemendagri,” tandasnya.
Diharapkan bahwa meskipun adanya UU yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan Pemkot itu, tetapi lewat kerja keras Pansus melalui Perda pajak dan retribusi nantinya, PAD Kota Ambon tetap bertahan atau akan meningkat. (dm2)