Ambon, – Puluhan Warga yang membeli Rumah bersubsidi di Kawasan Tawiri , Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon

Puluhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merupakan korban dari program tersebut, mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon, sekitar pukul 10.30 WIT untuk melakukan aksi damai.

Aksi mereka juga dikawal puluhan personil kepolisian.

Aksi mereka itu ,mereka adukan Betty Pattikaihatu, owner perumahan sejuta rumah murah yang merupakan program Presiden RI, Joko Widodo yang berlokasi di Desa Tawiri itu, diadukan ke DPRD Kota Ambon.

ini bukan kali pertama, Direktur PT. Lestari Pembangunan Jaya ini diadukan karena persoalan perumahan yang tidak kunjung terealisasi itu.

Kedatangan mereka di Gedung DPRD Kota Ambon itu diterima oleh Anggota komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulattu Nikijuluw dan Ari Sahertian, di Ruang Paripurna Utama.

Dalam pertemuan itu, Ketua Tim, Roger Taberima menuturkan, bahwa mereka berproses sejak tahun 2017, dan hingga kini tidak ada kejelasan apapun dari pengembang soal rumah tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak pernah bertemu dengan dia (Betty), untuk itu kita berharap DPRD dapat menfasilitasi iyu dengan menghadirkan yang bersangkutan disini,”tuturnya.

Dia mengaku, ada sekitar 4.000 Kepala Keluarga yang telah melakukan penyetoran awal sebesar 1 persen dari harga rumah atau sekitar Rp. 1,4 jita lebih. Yang mana uang tersebut disetor langsung ke Pengembang, yakni Betty Pattikaihatu. Bahkan sebagian Kepala Keluarga lainnya, juga telah mencicil perumahan tersebut hingga Rp. 20-30 juta.

“Harga rumah itu pertama Rp. 141 juta, nanti di 2018, naik jadi Rp. 148 juta, jadi yang disetor itu 1 persen dari harga rumah. Tapi sebagian itu, sekitar 400 KK, sudah setor Rp. 20-30 juta untuk menyicil perumahan itu,”jelasnya.

Dengan itu, pihakbya meminta agar persoalan ini dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini DPRD.

“Karena saat ini, sudah ada sekitar 250 bangunan rumah yang sudah berdiri, namun belum diketahui, apa kendalanya, sehingga tidak bisa ditempati oleh orang-orang yang telah melakukan pembayaran,”tuturnya.

Menanggapi hal itu, Nikijuluw mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal sebagai bentuk tindaklanjut atas aduan warga tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya, ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, namun sebagai warga Kota Ambon, pihaknya akan berupaya.

“Terkait program sejuta rumah itu, ini sebenarnya kewenangan Provinsi, namun, suka tidak suka, mereka ini warga Kota Ambon yang harus juga dilayani. Persoalan ini sudah lama, dan memang DPRD juga pernah mengundang dia sampai 3 kali, tapi tidak pernah digubris,”jelasnya.

Dengan itu, setelah dilakukan rapat internal, komisi III juga akan berkoordinasi dengan DPRD Provinsi terkait hal ini.

“Sesuai waktu yang mereka mintakan, utu 3 hari, jadi muda-mudahan, dalam minggu in sudah berproses untuk menindaklanjuti aduan mereka,”ujarnya.

Diketahui, dalam pertemuan itu, mereka juga menyerahkan pernyataan sikap.

 Adapaun pernyataan sikap mereka:

1. Kami mohon bantuan Bpk/lbu Anggota DPRD untuk segera menyelesaikan masalah Perumahan bersubsidi ini dan

segera memanggil Pengembang Ibu Betty Pattikaihatu untuk bertemu dengan MBR di Kantor DPRD.

2. Sudah kesekian kali kami datang dan menanyakan hal perumahan ini dan sampai sejauh ini tidak ada perkembangannya. 

3. Tolong Bpk/lbu berikan penjelasannya. Tahun 2022 Kami sudah berproses sampai di Jakarta dan sudah diputuskan dalam Rapat Banggar untuk penyelesaian perumahan di Maluku ini, tapi dalam realisasinya kenapa macet sampai saat ini.

4. Kami sudah membayar kepada Pengembang dalam hal ini PT.Lestari Pembangunan Jaya dengan Direkturnya Ibu Betty Pattikaihatu sebanyak 1.000an Kepala Keluarga masing-masing Rp. 20.000.000 s/d Rp. 30.000.000,

5. Kami minta supaya Pemerintah dan DPRD untuk segera merespon masalah ini dan jika dalam waktu 3×24 jam tidak diindahkan maka kami akan kembali dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak. Karena masyarakat yang mendaftar dan telah membayar semua Administrasi terkait perumahan ini sudah kurang lebih 5.000an kepala keluarga. (dm-03)

Bagikan: