Masohi – Penjabat Bupati Maluku Tengah Dr. Muhamat Marasabessy mengatakan, pengawasan Komisi I DPRD Maluku ke Pemerintah Kabupaten Malteng untuk menguatkan serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi peluang kepada daerah berupa kewenangan yang lebih besar untuk mengelola pembangunan secara mandiri dan demokratis.

Tujuannya, kata Marasabessy, agar mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mensejahterakan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, serta memacu sinergi dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat.

“Sejak dilantik menjadi Penjabat Bupati Malteng pada 12 September 2022, kami telah melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN Tahun Anggaran 2022,”ujar Muhamat Marasabessy dalam rapat bersama Komisi I DPRD Maluku di aula Kantor Bupati Malteng, Jumat (26/5/2023).

Dari anggaran tersebut lanjut Marasabessy, Pemkab Malteng mengaktifkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar tim bekerja untuk penanganan konflik sosial.

Hingga kini tim penanganan konflik sosial terus bergerak menangani konflik sosial yang terjadi di beberapa negeri di Malteng yakni, Pelauw-Kariu, Sepa-Tamilouw, Aboru-Hulaliu, serta Wakal-Hitu dan yang lainnya.

“Dalam upaya penanganan konflik tersebut di atas, kami telah melakukan rekonstruksi penanganan konflik dengan berhasil memulangkan pengungsi Kariu ke kampung halamannya, membangun pos keamanan, distribusi logistik, melakukan rapat-rapat dan pertemuan dengan masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, TNI dan Polri serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong upaya rekonstruksi penanganan konflik sosial,” kata Penjabat Bupati.

Tak hanya itu Penjabat Bupati juga menjelaskan pada 2022, Pemkab Malteng telah menyelesaikan penanganan tenaga honorer melalui pemetaan, pendataan, uji publik, pengumuman dan pernyataan tanggung jawab mutlak tentang pegawai non-ASN.

Pada aspek pelayanan publik, Pemkab Malteng juga melakukan beberapa langkah untuk percepatan pelayanan publik, peningkatan kemudahan layanan publik, peningkatan transparansi pelayanan publik, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan digitalisasi atau tata kelola dan manajemen pelayanan publik berbasis elektronik.

Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan khususnya kemiskinan ekstrim sampai di tingkat desa atau negeri, Bupati telah melaksanakan 3 program inovasi, yaitu Program OPD Pendamping Negeri atau Kelurahan, Program Masohi Merakyat, yaitu gotong royong membangun rumah rakyat, serta Program Gelar Pangan Murah. Kemudian percepatan penanganan stunting.

Pada 2022 pihaknya melakukan inovasi Ina Tarkira stunting. Di 2023 melalui Inovasi Gerakan Bersama (GEMA) Ina Parenting turunkan stunting dengan salah satu kegiatan utamanya adalah pelaksanaan Orang Tua Asuh bagi 1.685 Balita stunting yang melibatkan OPD, Sekolah, Puskesmas, BAZNAS, TNI dan POLRI.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa/negeri dalam rangka percepatan.

Selain itu juga penyampaian Dokumen APBNegeri tahun berjalan, penyampian laporan realisasi dan capaian output kegiatan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBNeg, Penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan penyaluran BLT DD. Sementara di bidang administrasi kependudukan, telah dikembangkan aplikasi digital kependudukan.

Aplikasi ini telah diakses oleh masyarakat dan dapat digunakan melalui smart phone. Sejak Bupati menjabat sampai dengan saat ini, Jumlah Perekaman KTP sebanyak 235.681.

“Kemudian dalam rangka memenuhi kehidupan demokrasi, Pemkab Malteng telah melaksanakan berbagai langkah untuk menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, melalui beberapa kegiatan seperti Rapat Koordinasi Pembiayaan Pemilu, Pelantikan Anggota PPK, dan beberapa kegiatan lainnya,”jelasnya

“Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, tahun ini kita telah mengalokasikan Dana Hibah sebesar 10,75 Milyar untuk KPUD dan 5,5 Milyar untuk Bawaslu,” sebut Penjabat Bupati.

Penjabat Bupati menambahkan, dalam rangka penataan produk hukum, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pihaknya telah melakukan proses Harmonisasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) dengan Kementerian Hukum (Kemenkum HAM) Fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum Provinsi Maluku serta memperoleh persetujuan penandatanganan perkada dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berbagai upaya terus kita lakukan dalam penanganan masalah pemerintahan negeri, antara lain menyelesaikan 113 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintahan dan Otonomi Daerah, baik yang berkaitan dengan masalah mata rumah parentah, usulan calon KPN, persoalan saniri/BPN dan persoalan lainnya. Dari total jumlah pengaduan yang masuk tersebut, Alhamdulillah semuanya dapat diselesaikan,” pungkas Muhamat Marasabessy. (dm1)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *