Ambon – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon Nurhayati Jasin mengakui bahwa saat ini bayi yang ditemukan warga di Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku, telah diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Ambon.
“Bayi itu sekarang dalam pengasuhan LKSA, karena bayi tersebut butuh pengasuhan,” akui Nurhayati Jasin di Balai Kota Ambon, Jumat (27/1/2023).
Untuk mengadopsi bayi tersebut harus ada surat penetapan anak terlantar dari pengadilan negeri. Karenanya, saat ini Dinsos sementara berproses dengan membuat pengumuman selama 3×10 hari apakah ada yang mengaku anak tersebut punya mereka atau tidak.
“Jadi sesuai aturan, harus ada penetapan anak terlantar dari pengadilan baru bisa proses adopsi. Jadi kita harus lewat media pengumuman dulu selama 3×10 hari, kalau tidak ada yg mengaku dari masyarakat bahwa itu anak mereka dan sebagainya baru kita usulkan ke pengadilan penetapan sebagai anak terlantar,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, masalah bayi tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya harus mengikuti proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena ini sudah dipolisi sehingga kita harus berproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (dm2)