
Ambon – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dibawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H., selaku Ketua Umum lewat Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA Tahun 2019) secara nasional di 39 Kota.
Tempat pelaksanaan ujian di Indonesia dengan keseluruhan total peserta yang mengikuti UPA sebanyak 7.785 orang, Sabtu (31/8/2019), merupakan jumlah peserta terbesar sepanjang sejarah organisasi Advokat PERADI berdiri dan mengadakan ujian Advokat. Khusus untuk Dewan Pimpinan Cabang Peradi Ambon (DPC Peradi Ambon) peserta yang mengikuti UPA hari ini adalah berjumlah 27 orang peserta.
Ujian sesi pertama berlangsung mulai pada pukul 11. 15 WIT dan berakhir pukul 13.15 WIT untuk mengerjakan soal pilihan ganda. Sedangkan untuk ujian sesi kedua esai dimulai pukul 13.35 sampai dengan pukul 15.30 WIT.
Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid mengatakan, UPA merupakan salah satu kewenangan konstitusional PERADI yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 28 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menegaskan bahwa “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat” serta ketentuan pasal 3 ayat (1) point 6 UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyebutkan bahwa” untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Warga negara Republik Indonesia;…dst, 6. Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
“Ini merupakan tahapan tahapan yang baku dan sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap peserta yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Advokat karena sebelumnya peserta diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan oleh PERADI dan bekerjasama dengan Universitas yang memenuhi persyaratan akademik,dan peserta ini telah melalui tahapan itu,” ujar Fahri.
Selaku Ketua DPC Peradi Ambon, dirinya berharap semoga peserta dari DPC Peradi Ambon dapat mencapai lulusan terbaik dengan tingkat kelulusan yang signifikan agar menjadi Advokat yang profesional demi untuk melayani masyarakat pencari keadilan dengan penuh integritas serta dapat berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional. (dm2)