PLN dan Kementerian ESDM Perkuat Penegakan Hukum Demi Layanan Listrik Andal dan Aman

Ambon – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan guna menjamin layanan listrik yang lebih andal, aman, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Workshop Penegakan Hukum Pidana Terkait Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik yang digelar di Aula PLN UIW UIW MMU, Ambon.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan PLN, di antaranya Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero), Grenata Louhenapessy, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, bersama jajaran.

General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko mengatakan, penguatan penegakan hukum merupakan langkah penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Menurutnya, pelanggaran pemakaian tenaga listrik tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga dapat mengganggu sistem kelistrikan dan membahayakan masyarakat.

“Pelanggaran pemakaian tenaga listrik bukan hanya berdampak pada kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan sistem dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Melalui workshop ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penanganan, termasuk P2TL, dilakukan secara profesional, berbasis hukum yang kuat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tutur Soeratmoko.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan listrik.

“Ketika penegakan hukum berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa layanan listrik yang lebih andal, aman, dan berkualitas,” tambahnya.

Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero), Grenata Louhenapessy menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di lingkungan PLN harus berjalan selaras agar efektif dan adil.

“Penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga tindak lanjut hukum. Seluruh proses tersebut harus memiliki persepsi yang sama di seluruh unit PLN di Indonesia agar berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Grenata juga menekankan pentingnya pendampingan dalam pelaksanaan penegakan hukum agar berbagai dinamika di masyarakat dapat disikapi secara tepat.

“Regulasi dan penegakan hukum harus berjalan sejalan dan tepat sasaran. Di sisi lain, pendampingan juga perlu diperkuat agar berbagai dinamika di masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan P2TL, dapat disikapi secara bijak dan solutif,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa kepastian hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan di lapangan.

“Hukum harus mampu memberikan kepastian dalam setiap langkah kebijakan dan regulasi. Diperlukan kepiawaian dalam implementasi di lapangan, termasuk dalam penggunaan pendekatan yang tepat seperti pengamanan dan pengambilan barang bukti dalam setiap proses penertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara regulator, PLN, badan usaha, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Dengan koordinasi yang kuat, kita dapat menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui workshop tersebut, PLN bersama Kementerian ESDM berkomitmen membangun koordinasi yang lebih kuat dalam penanganan pelanggaran ketenagalistrikan, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan listrik yang aman dan sesuai ketentuan. (dm1)

Disclaimer: Dilarang mengutip, menyalin, atau memuat ulang sebagian maupun seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari redaksi.