Ambon – Seluruh fraksi (sembilan) di DPRD Provinsi Maluku secara bulat menyatakan sepakat dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menjadi tahapan krusial sebelum keputusan bersama diambil antara pihak legislatif dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Benhur menjelaskan, seluruh proses yang dilalui sejak dari penyerahan draft oleh Wakil Gubernur, pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian laporan akhir merupakan mekanisme wajib sesuai tata tertib dewan.
“Penyampaian laporan Banggar menjadi bagian dari rangkaian pembahasan sebelum DPRD bersama Pemprov Maluku memasuki tahapan pengambilan keputusan melalui persetujuan bersama,” ujar Benhur.
Dalam laporan hasil kerja Banggar yang dibacakan oleh Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Maluku, Asmain Pelu, terungkap postur perubahan anggaran daerah tahun 2026. Target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati naik menjadi Rp712,86 miliar, dari yang sebelumnya dipatok Rp704,44 miliar. Sementara itu, untuk belanja daerah disepakati berada di angka sekitar Rp2,508 triliun. “Banggar meminta Pemprov Maluku terus menggali potensi pendapatan yang ada, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat,” papar Asmain mewakili Sekretaris DPRD Maluku.
Meski menyetujui Ranperda, Banggar DPRD Maluku memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi menohok yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku. Beberapa poin penting yang disorot yaitu transparansi pinjaman daerah. Pemprov diminta terbuka mengenai rincian program dan alokasi pembiayaan infrastruktur yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank Maluku Malut. Banggar menekankan agar pemerataan pembangunan menjangkau wilayah yang membutuhkan, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru dan Seram Bagian Timur.
Kesiapan SDM untuk Blok Masela juga disorot. Pemprov didesak menyiapkan tenaga kerja lokal melalui pelatihan keterampilan dan sertifikasi kompetensi. Langkah ini dinilai sangat vital agar anak daerah Maluku mampu bersaing dan terserap dalam proyek strategis nasional Lapangan Gas Abadi Blok Masela.
Krisis air bersih akibat kemarau juga menjadi perhatian. Pemprov diminta mengambil langkah konkrit untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat di berbagai wilayah yang terdampak musim kemarau panjang.
Selain itu, lahan pemakaman di kota Ambon juga menjadi perhatian penting. Pihak provinsi diharapkan segera mengalokasikan anggaran dan berkoordinasi dengan Pemkot Ambon guna mengatasi kelangkaan lahan pemakaman umum. Seluruh catatan dan rekomendasi dari Banggar ini menjadi syarat utama bagi Pemprov Maluku agar penggunaan anggaran perubahan benar-benar transparan, tepat sasaran, serta berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat. (dm2)








