Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku disebut memiliki kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp 38 miliar. Kewajiban tersebut disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa mengatakan, nilai Rp 38 miliar tersebut belum dapat dipastikan sebagai jumlah kewajiban final.
Menurut dia, Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan perlu melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp 38 miliar,” ujar Johan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).
Johan menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengatakan, perhitungan kewajiban masih perlu dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, hingga dasar penghitungan iuran.
“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” ungkap Johan.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian data agar tidak terjadi perbedaan dalam menentukan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Pemprov Maluku.
Menurut Johan, dasar pembayaran iuran juga harus disesuaikan dengan aturan terkait penerimaan pegawai pemerintah, termasuk pegawai reguler dan PPPK.
“Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” katanya.
Johan mengatakan DPRD Maluku tidak ingin persoalan kewajiban tersebut terus berlarut karena telah berlangsung selama beberapa tahun.
Namun, penyelesaian kewajiban tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menyebut Pemprov Maluku telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” katanya.
Selain melakukan rekonsiliasi data, DPRD Maluku berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
DPRD ingin memastikan ketentuan mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.
“Kemudian nanti komisi gabungan akan cepat melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan badan ini, untuk pegawai, jenis kesehatan dan pendidikan,” ujar Johan.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Rapat ini juga meminta penjelasan mereka agar supaya mereka memberikan penjelasan ke kita berkaitan dengan pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik PPPK maupun reguler dan juga masyarakat, supaya kita dapat jawaban yang pasti,” kata Johan.
Ia menegaskan, besaran kewajiban sekitar Rp 38 miliar tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu melalui rekonsiliasi data.
Setelah nilai kewajiban dan dasar penghitungannya jelas, Pemprov Maluku dapat menyusun skema penyelesaian pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. (dm1)








