Ambon – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar terus memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memanggil DPD Partai Golkar dan Azis Malulette untuk dimintai klarifikasi atas perbedaan data dan usulan terkait calon pengganti almarhum Rasyad Efendi Latuconsina.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Shaddek Fuad, menjelaskan pihaknya telah menerima surat resmi dari pimpinan DPRD Maluku mengenai usulan PAW yang diajukan oleh Partai Golkar. Namun sebelum proses dilanjutkan, KPU perlu memverifikasi kebenaran dokumen serta memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

“Surat dari pimpinan DPRD sudah kami terima pada Senin kemarin. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak, baik dari DPD Partai Golkar maupun saudara Azis Malulette,” ujar Shaddek, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, tahapan PAW diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengharuskan KPU melakukan verifikasi berlapis sebelum menetapkan calon pengganti antar waktu.

Masalah muncul karena nama Azis Malulette—calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhum Rasyad—dilaporkan sedang dalam proses pemberhentian dari Partai Golkar. Kondisi ini membuat partai mengusulkan nama Ridwan Rahman Marasabessy sebagai calon pengganti.

“Partai Golkar mengajukan Ridwan Marasabessy karena Azis Mahulette sedang dalam proses pemberhentian. Tapi di sisi lain, Azis menyampaikan keberatan atas keputusan itu,” ujar Shaddek.

KPU pun menunda tindak lanjut surat PAW hingga proses klarifikasi tuntas. “Kami perlu memastikan seluruh dokumen dan pernyataan yang disampaikan kedua pihak. Jika tidak ada sengketa internal, KPU bisa memproses PAW dalam lima hari kerja setelah surat diterima,” tambahnya.

Shaddek memastikan hasil klarifikasi akan segera disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku. “Setelah proses klarifikasi rampung, kami akan bersurat kembali ke DPRD untuk menyampaikan hasil verifikasi,” tutup Shaddek. (dm1)

Bagikan: